Hukrim

Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Sampai Desember 2024

×

Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Sampai Desember 2024

Sebarkan artikel ini
FOTO : ilustrasi ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Polda Metro Jaya kembali mengajukan perpanjangan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

“Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 30 Juni 2024.

Ade menyebut, surat permohonan pencegahan itu sudah diterima Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Saat ini, masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga Desember 2024. “Pencegahan FB diperpanjang sampai Desember 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, bahwa Ditjen Imigrasi telah menerima permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Surat permohonan pencegahan ini disampaikan ke Imigrasi oleh pihak Bareskrim Polri.

“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Silmy menjelaskan, dari permohonan ini, pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan. Dia menjelaskan permohonan ini merupakan perpanjangan yang kedua.

“Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” jelas Silmy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menjelaskan perihal masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang.

Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2024).

Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebutkan pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

“Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

“Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!