Hukrim

Pencuri Dompet di Kedai Mie Gacoan Jombang Ditangkap Usai Aksinya Terekam CCTV

×

Pencuri Dompet di Kedai Mie Gacoan Jombang Ditangkap Usai Aksinya Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Pencuri Dompet di Kedai Mie Gacoan Jombang Ditangkap Usai Aksinya Terekam CCTV

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial ADNP (28), asal Dusun Gampingan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Jombang.

Dia ditangkap, karena melakukan aksi pencurian dompet di kedai Mie Gacoan Jombang. Aksinya tersebut terekaman CCTV dan sempat viral di beberapa platform media sosial (Medsos).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengtakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kedai Mie Gacoan Jombang.

“Korban, Mifta Febrian, seorang mahasiswa asal Kecamatan Perak, Jombang, kehilangan dompetnya yang tertinggal di atas meja makan. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp 2,1 juta, kartu identitas, dan kartu ATM,” Ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin (16/6/2025).

Menyadari dompetnya ketinggalan, kata AKP Margono, korban sempat kembali mencari dompet tersebut, namun sudah tidak ditemukan. Merasa menjadi korban pencurian, selanjutnya ia melapor ke Polres Jombang.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan intensif serta menganalisis rekaman CCTV, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus pelaku, yakni seorang pria berinisial ADNP (28), asal Dusun Gampingan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“ADNP ditangkap pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kos wilayah Ploso, Jombang.” Ujarnya.

Dari hasil penangkapan, ujar AKP Margono, polisi menemukan KTP milik korban dan juga uang sebesar Rp 2,1 juta yang masih utuh di dalam dompet.

Menurut AKP Margono, saat kejadian pelaku juga sedang makan di tempat yang sama. Ketika melihat dompet tertinggal di atas meja, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk membawa dompet tersebut tanpa mencoba mengembalikannya.

“Pelaku memang sempat menanyakan pada istrinya, apakah itu dompetnya. Saat itu pelaku sudah menyadari dompet itu bukan milik istrinya. Namun ia tetap membawa dompet tersebut pulang,” terangnya.

Ia menandaskan, meski uang dalam dompet belum sempat digunakan, tindakan pelaku tetap dinilai sebagai pencurian karena tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan barang temuan yang jelas bukan miliknya.

Tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pencurian karena pelaku mengetahui barang tersebut bukan miliknya, namun tidak berupaya mengembalikannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!