Penegak Hukum Diminta Usut Kasus Ambrolnya Jembatan Desa Manunggal

Nampak tim Inspektorat Kabupaten Jombang, saat turun kelokasi jembatan desa Manunggal, yang ambrol. Kamis (26/2/2018).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lsm Aliansi raykyat anti korupsi (Lsm Arak) cabang Jombang, meminta agar aparat penegak hukum yakni Kejaksaan negeri, atau Polres Jombang, melakukan pengusutan kasus jembatan desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, yang ambrol sebelum dioperasikan.

Koordinator Lsm Arak Cabang Jombang, Rianto, ia mengatakan jembatan desa Manunggal, tersebut ambrok, diduga kuat akibat dikerjakan tidak mengacu kepada ketentuan teknis. Atau dikerjakan dengan cara yang asal-asalan. Akibatnya bangunan gagal kontruksi. Katanya.

Nampak tim Inspektorat Kabupaten Jombang, saat turun kelokasi jembatan desa Manunggal, yang ambrol. Kamis (26/2/2018).

“Yang paling menonjol adalah pada pengerjan tiang jembatan. Seharusnya tiang jembatan tersebut harus dipasang tros, dengan kedalaman minimal 3 meter. Tapi kenyataannya tidak dipasang tros. Akibatnya tiang jembatan anjlok (turun), dan miring. Kalau tiang jembatan tersebut dipasang tros kedalaman minimal 3 meter. Tidak mungkin tiang jembatan anjlok dan miring.” Ujar Rianto.

Bukan cuman itu lantai jembatan juga putus akibat kurangnya pembesian, plengsengan atau tembok penahan sungai yang ada pangkal jembatan tersebut juga ambrol. Sehingga jembatan yang dibangun dengan Dana desa (DD) 2017 sebesar Rp 190 juta, tersebut baru beberapa minggu usai dibangun sudah hancur, dan tidak dapat dipergunakan sama sekali.  Ini jelas-jelas merugikan masyarakat, dan ada potensi kerugian keuangan Negara. Imbuh Riyanto.

Nampak jembatan baru, terletak dibagian hilir jembatan lama sudah patah, anjlok dan miring. Sedangkan jembatan lama yang beusia sekitar 30 tahun lebih, masih berdiri kokoh. Meski menahan banyak tumpukan sampah, dalam sungai. Minggu (11/3/2018)

“Yang aneh adalah, pemerintah desa Manunggal, Camat Ngusikan, dan Inspektorat Pemkab Jombang, seolah-olah bahu membahu bersekongkol saling melindungi, untuk menutupi kebusukan proyek jembatan tersebut. Dengan cara merapatkan barisan, satua suara untuk menyelesaikan kasus itu secara abal-abal dan keluargaan.” Tegas Rianto.

Menurut Rianto, jangan ada dusta diantara kita, kasus ini saya yakin sudah diketahui pihak Polres Jombang, dan pihak Kejaksaan Negeri Jombang, oleh karena itu kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Yaitu segera mengusut kasus ini.

“Masyarakat sudah teriak-teriak melalui media, penegak hukum di Jombang, harus bertindak. Yang penting di dilakukan pemeriksaan dulu terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, baru bisa diketahui ada pelangaran hukum atau tidak. Kalau penegak hukum tidak melakukan tindakan apa-apa mana mungkin akan diketahui ada pelangaran hukum atau tidak. Oleh karena itu kami mendesak penegak hukum, segera memeriksa pihak-pihak yang terkait kasus ini.” Kata Rianto.

Nampak jembatan baru, terletak dibagian hilir jembatan lama sudah patah, anjlok dan miring. Sedangkan jembatan lama yang beusia sekitar 30 tahun lebih, masih berdiri kokoh. Meski menahan banyak tumpukan sampah, dalam sungai. Minggu (11/3/2018)

Dari pantauan NusantaraPosOnline.Com,  jembatan yang ambrol tersebut dibangun dengan DD tahun 2017. Selesai dibangun pada awal Januari 2018. Dan pada pertengahan Januari 2018 jembatan tersebut sudah ambrol.

Plengsengan atau tembok penahan sungai di pangkal jembatan tersebut ambrol, Jembatan terputus (patah), dan bagian tiang jembatan anjlok dan sudah miring. Akibatnya jembatan jadi miring, sehingga jembatan tersebut  tidak dapat digunakan sama sekali.

Setelah ada pemeriksaan dari Inspektorat Pemkab Jombang, pada akhir Februari 2018 dilakukan perbaikan oleh Pemerintah desa Manunggal. Dengan cara menambah tiang jembatan, namun tiang yang hendak dipasang tersebut tidak memakai tros. Namun upaya perbaikan dengan cara tersebut nampaknya gagal, karena sampai sekarang perbaikan tersebut tidak diteruskan.

Letak jembatan yang baru dibangun tersebut, berjarak sekitar 1,5 meter dari jembatan lama. Jembatan baru terletak di bagian hilir (hilir aliran sungai), sedangkan jembatan lama yang usianya sekitar 30 tahun-nan, ada disebelah hulu. Jadi setiap sampah-sampah kayu atau dedaunan yang hanyut terbawa air, yang tertahan di tiang jembatan pasti tertahan di tiang jembatan lama. Karena jembatan lama ada disebelah hulu.

Meski jembatan lama yang sudah berusia sekitar tiga puluh tahunan. Dan banyak menahan tumpukan sampah yang tertahan ditiang-tiang jembatan tersebut.  Namun jembatan lama di desa Manunggal masih berdiri kokoh dan masih bagus. Sedangkan jembatan yang baru dibangun 2018. Tiang-tiangnya terlindungi oleh jembatan lama malah justru ambrol sebelum digunakan. Hingga berita ini diturunkan kondisi jembatan yang dibiayai dari DD tahun 2017 tersebut, masih ambrol dan miring. Juga tidak dapat digunakan sama sekali.

Diberitakan sebelumnya, Kepala desa Manunggal, Umar Said alias Gumar, mengatakan bahwa ambrolnya jembatan yang baru dibangun tersebut, akibat bencana alam. Karena banyaknya sampah ranting pohon, dan dedaunan, yang nyangkut di tiang jembatan sehingga jembatan tersebut ambrol. Katanya.

Selain itu Gumar, juga mengatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa Inspektorat, dan hasilnya akan kami perbaiki. “Masalah jembatan sudah diperiksa Inspektorat, dan akan kami perbaiki. Untuk uang perbaikan itu tangungan saya.” Kata Gumar. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!