Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Peneliti BRIN : Perlua Ada Aturan Batasan Keterlibatan Petahana Dalam Pemilu

×

Peneliti BRIN : Perlua Ada Aturan Batasan Keterlibatan Petahana Dalam Pemilu

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024) lalu.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rahmad Triono berpendapat bahwa perlu dibuat aturan-aturan yang lebih komprehensif terkait aturan keterlibatan pemerintah petahana (incumbent), dalam pelaksanaan proses pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan umum ke depannya.

Hal itu disampaikan Rahmad Triono, agar ke depannya dapat terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest), sehingga istilah “cawe-cawe” presiden petahana dapat dianggap salah satu indikator membantu menguntungkan bahkan memenangkan pasangan tertentu.

“Itu dengan cara mengampanyekan secara langsung maupun tidak langsung bahkan menggunakan alat negara dan anggaran negara. Contoh yang bisa dilihat, pembagian bantuan sosial kepada masyarakat yang terindikasi guna memenangkan pasangan tertentu. Maka perlu dibuat aturan yang jelas tentang batasan dan aturan bagi presiden dan wakil presiden petahana, dalam keterlibatannya pada proses dan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, demi menjaga demokrasi di negara ini,” ujar Rahmad dalam Webinar bertemakan “Quo Vadis Demokrasi Indonesia Pascaputusan Mahkamah Konstitusi” dikutip dari www.brin.go.id, Kamis (2/5/2024).

Kegiatan itu dilakukan untuk mengkaji hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK), atas penolakan permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yang diajukan Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu (Anis Baswedan – Muhaimin) dan nomor urut tiga (Ganjar Pranowo – Mahfud MD).

Rahmad juga menyampaikan bahwa putusan MK merupakan sebuah keputusan hukum tahap akhir yang berkekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Kemudian, Rahmad memperjelas, keputusan MK Nomor satu dan  dua itu sebagai titik awal dari transformasi MK. Karena, sejatinya, tugas utama MK adalah sebagai benteng penjaga dari konstitusi (Guardian of Constitution).

Ia berpendapat bahwa MK sudah bertransformasi, setelah dirinya menyimak hasil keputusan sidang MK tempo lalu. Ia menguraikan, selain sebagai penjaga konstitusi, MK juga bertransformasi sebagai penjaga demokrasi. Namun menurutnya, itu baru tahap awal.

“Langkahnya masih jauh sebagai benar – benar penjaga demokrasi. Dari permohonan yang masuk ke MK, Saya melihat MK sudah mulai bertransformasi dari yang cuma menjaga konstitusi bertransformasi menjadi menjaga demokrasi,” ujarnya.

Ia memandang dalam hal itu bahwa ada titik cerah dalam putusan tersebut untuk menjaga demokrasi. Untuk sampai pada demokrasi yang rakyat Indonesia inginkan bersama, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, Rahmad menegaskan, maka ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus ada.

“Kewenangan MK hanya mengadili hasil, tetapi di sini, MK justru menerima pengaduan awal dan proses kampanye keterlibatan pemerintah, dalam hal ini presiden dan para menterinya, dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

Peneliti Senior PR Politik BRIN, Lili Romli juga turut menyampaikan paparannya dengan mengatakan, terdapat tiga hal penting dari putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pertama, MK berwenang mengadili PHPU baik yang berhubungan dengan proses pemilu yang bersifat kualitatif (kedilan subtantif) maupun perselisihan perbedaan hasil pemilu yang bersifat kuatitaif (keadilan prosedural).

Kedua, meskipun Amicus Curiae atau Sahabat Pengadian tidak diatur dalam sistem peradilan Indonesia, namun pandangannya menjadi catatan MK. Ketiga, dalam putusan PHPU tidak bulat karena terdapat dissenting opinion.

Menurut Lili, hal itu terjadi karena perbedaan pandangan terhadap dalil-dalil yang dimohonkan pemohon (Judical Restraint vs judical Activism).

“Ini merupakan sebuah catatan penting dari MK bahwa suara Sahabat Pengadilan diakomodir. Ini suatu terobosan yang sangat baik dari MK!” terangnya.

Kemudian, Peneliti Senior PR Politik BRIN, Firman Noor menjelaskan pandangannya mengenai masa depan demokrasi Indonesia pasca putusan MK. Ia mengawali dengan mengenalkan konteks demokrasi, bahwa sebuah demokrasi tidak selamanya akan menghasilkan kabar yang menggembirakan bagi kedaulatan rakyat.

Sebagai contoh, bagaimana Adolf Hitler, seorang politisi asal jerman, juga menjadi pemimpin dari hasil demokrasi. Begitu juga keberadaan Presiden Soeharto yang didorong oleh kekuatan demokrasi yang melawan orde lama Presiden Soekarno.

Firman juga menguraikan, masyarakat saat ini dapat melihat secara kasat mata bagaimana pemerintah atau petahana ada dalam arena “competitive authoritarianism” dalam pemilu, legislatif, judisial, dan media.

“Kita dapat melihat apa yang terjadi pada hasil MK, antara pembuktian hukum vs legitimasi politik demokrasi. Hal ini dengan hasil yang kita ketahui bersama, yang menyebabkan matinya harapan transisional dari kondisi demokrasi yang terbukti adanya nepotisme, niretik, dan hanya mementingkan kaum elitis,” kata Firman.

Meskipun begitu, menurutnya, sempat terlihat adanya penerimaan berbagai pihak terkait dan potensi meredupnya upaya angket di DPR. Hal itulah sebagai pintu masuk babak baru konstelasi politik nasional.

Maka, ia menyoroti bagaimana budaya politik Indonesia pascapemilu. Ia menegaskan, tampak adanya rekonsiliasi oportunis menuju konstelasi politik baru dengan model yang tidak jauh dari apa yang sudah terjadi saat ini. Seperti repolitisasi birokrasi dan aparat untuk kepentingan penguasa atau incumbent, tendensi perluasan dinasti politik, ditambah lagi dengan begitu kentaranya pelaksanaan pilkada yang sarat dengan money politics dan seterusnya.

Ia menjelaskan, jika keadaannya bertahan terus seperti ini,  nantinya  akan terjadi pragmatisme politik yang meluas. Juga adanya demokratisasi lembaga-lembaga demokrasi akibat kooptasi penguasa. Sehingga akan terjadi kekecewaan dan ketidakpedulian yang akan menjadi pintu masuk bagi penguatan post democracy.

“Meski hanya ada secercah harapan, kita harus tetap menguatkan konsolidasi civil society, melalui kolaborasi antara civil society dengan non govermnetal political element, juga terus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, advokasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Kepala PR Politik, Atiqah Nur Alami, dalam sambutannya mengulas hasil keputusan sidang MK tersebut, di mana sejumlah lima hakim menolak dan tiga hakim menyatakan pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion) terhadap gugatan PHPU Presiden 2024. Untuk itu, ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dengan menghadirkan para pembicara yang kompeten di bidang politik dan hukum di BRIN, dapat memberikan wawasan kepada masyarakat secara objektif.***

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!