Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri Tetapkan Putri Candrawati Tersangka

Advokat Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta penyidik agar Putri Candrawati ikut dijadikan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kamaruddin menyebutkan, bahwa Putri Candrawati yang merupakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga terus berpura-pura dan menyebar kebohongan kepada masyarakat.

“Demi kepastian hukum, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka. Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” Tegas Kamaruddin saat di Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).

Kamarudin juga menegaskan, dirinya juga meminta personel yang diduga menghalangi penyidikan tidak hanya dikenakan sanksi secara etik. Mengingat beberapa waktu lalu internal Polri telah memeriksa sejumlah personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kamarudiin mengungkapkan, selama ini Putri dikenal sebagai orang yang baik terhadap Brigadir J dan adiknya. Namun upaya rekayasa dalam kasus ini justru mengubah pandangan mengenai Putri.

Kamarudin juga meyakini sebelumnya hubungan antara Putri dengan Brigadir J dengan adiknya sangat baik dan tidak ada indikasi perbuatan pelecehan. Hal ini, jika dilihat berdasarkan analisa dari jejak percakapan dalam aplikasi WhatsApp.

“Oleh karena itu, karena saya sudah menolong dia, bahkan saya kepengen bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura melakukan obstruction of justice (menghalangi keadilan).” ujarnya.

Dikatkanya, kedatangan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri siang ini dalam rangka untuk meminta penegasan agar istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Kamarudin mengaku, bahwa saat ia sudah merencanakan melaporkan Putri dengan dugaan laporan palsu.

“Saya tadi sudah minta dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dimaksut dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55, 56, karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan permufakatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” Ungkap Kamarudin.

Sebelumnya pihak Mabes Polri, telah menghentikan penyidikan laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri istri Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak permohonan perlindungan terhadap Putri istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!