Hukrim

Penimbun BBM Solar bersubsidi asal Deli Serdang di tangkap Polres Muara enim

×

Penimbun BBM Solar bersubsidi asal Deli Serdang di tangkap Polres Muara enim

Sebarkan artikel ini
Inilan tampang Indra Jay, warga Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, yang jadi tersangka penimbunan BBM Solar bersubsidi, yang diringkus Satreskrim Polres Muara Enim.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawan di rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang pada Senin 17 Maret 2025 lalu, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 500 liter BBM bersubsidi jenis solar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Muara Enim.” Kata Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria bernama Indra Jaya (33 tahun) warga Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Selatan, diringkus Satreskrim Polres Muara Enim. Dia ditangkap karena kedapat melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersumsidi, dan Indra Jaya diduga pemain lama, yang beraksi menimbun BBM bersubsidi di kawasan wilyah hukum Polres Muara enim.

Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi mengtakan, tersangka Indra Jaya ditangkap di sebuah rumah kontrakannya yang ia jadikan tempat penimbunan BBM, di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawan di rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang pada Senin 17 Maret 2025 lalu, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 500 liter BBM bersubsidi jenis solar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Muara Enim.” Kata Ipda Zakwan kepada wartawan, pada Senin (24/3/2025).

Zakwan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, Pidsus diperintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dan menemukan 500 liter BBM subsidi yang disimpan dalam tiga drum berukuran 210 liter. Selain itu, ditemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” terangnya.

Zakwan menjelaskan modus tersangka menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan cara menimbun dan akan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

“Tersangka ini diduga dapat barang tersebut dari mobil BBM yang menjual, dia membeli solar tersebut Rp 7 ribu perliter, kemudian akan dijual Rp 8 ribu perliter. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah lima bulan melakukan bisnis ilegal tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.

Polres Muara Enim terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga ketersediaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!