Ekobis

Penolakan Aturan JHT Baru Terus Meluas, Pengamat : Itu Bukti Ada Masalah

×

Penolakan Aturan JHT Baru Terus Meluas, Pengamat : Itu Bukti Ada Masalah

Sebarkan artikel ini
Demo pekerja tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus meluas. Penyebabnya, JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penolakan berbagai kalangan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus meluas. Penyebabnya, JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Menurut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, hal itu terjadi lantaran adanya masalah.

Salah satu masalah tersebut karena minimnya kolaborasi, dari pembentukan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan dana JHT tersebut.

“Banyak sekali persoalan-persoalan kemudian ditolak. Penolakannya cukup tinggi karena minimnya kolaborasi, jadi tidak dilibatkan,” kata Trubus dalam diskusi Polemik Trijaya ‘Quo Vadis  JHT’, pada Sabtu (19/2/2022).

Meskipun formulasinya bagus, aturan yang dibuat bagus, ketika ditolak berarti ada masalah di situ,” katanya lagi.

Meski pihak Kemenaker menyatakan, bahwa penerbitan Permenaker sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, hingga harmonisasi dengan Kemenkumham. Namun penolakan yang terjadi utamanya dari elemen buruh terus meluas. Jadi tidak dipungkiri karena kebijakan ini menimbulkan masalah.

Terkait penolakan ini, pemerintah pusat menurut Trubus harus mencari tahu apa yang dipermasalahkan. “Kenapa dalam hal ini penerima manfaat itu menolak, memberontak, jadi pemerintah harus tahu kenapa,” Ucapnya.

“Kebijakan Permenaker ini kan sifatnya top down, jadi semua kebijakan top down itu memang rentan terhadap penolakan. Karena itu resistensi harus digali kenapa,” ujarnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!