Hukrim  

Perkara Zainudin Hasan, Yang Juga Alumni 212 Dan Adik Ketua MPR, Segera Disidangkan

Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan menggempalkan tangan sambil long march dalam aksi damai bela Islam jilid III di Monas, Jakarta, sebelum ia ditahan oleh KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fee proyek di dilingkungan Kabupaten Lamsel, dengan tersangka mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamsel Anjar Asmara.

“Kasus Lamsel akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Penyidik telah melakukan pelimpahanan tahap dua berkas perkara, barang bukti dan 3 tersangka dalam perkara TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel tahun anggaran 2018, ke penuntutan.” Terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).

Jadi dalam waktu dekat ketiganya akan segera disidangkan di PN Tipikor Lamsel. Untuk Zainudin Hasan, selain terjerat pidana korupsi, ia juga disangkakan dugaan melakukan tindakan pidana pidana pencucian uang (TPPU).

“Nilai TPPU, tersebut mencapai sekitar Rp67 miliar,” Kata Febri.

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK menyita puluhan aset milik adik ketua MPR RI Zulkifli Hasan tersebut. Dengan rincian, 1 unit motor Harley Davidson,  1 unit Toyota Vellfire, 1 unit Mercedes B CLA 200 AMG, 1 unit All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, 1 unit Speed Boat Krakatau, dan 1 unit Mercedes B S400.

Kemudian aset yang disita lainnya yakni, 1 unit Ruko, 22 bidang tanah di Lamsel, Saham beberapa perusahaan, dan vila di Tegal Mas, Pesawaran.

“Beberapa aset yang diduga hasil TPPU sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” katanya.

Persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Tanjungkarang tersebut akan banyak saksi yang dihadirkan. Diantaranya yakni dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel, PNS Dinas PUPR Lamsel, Kepala Bidang Binamarga, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV PANJI SEBUAI, dan pihak swasta lainnya. Namun Febri tak merincikan jadwal perkiraan siding kasus tersebut.

“Dalam kasus tersebut penyidik KPK telah memeriksa 75 orang saksi. Para tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK masing-masing setidaknya 5–6 kali dalam kurun Agustus – November 2018,” Terang nya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!