PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk.
Kelima orang terdakwa, yakni Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Senin (1/4/2024).
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun subsidair. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Jaksa penuntut umum.” kata Kutau majelis hakim Pitriadi.
Setelah membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan, apakah menerima atau menolak putusan tersebut ini.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Hermasyah langsung menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara, dan terdakwa Anung Dri Prasetya dikenakan pidana Penjara selama 18 tahun enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.
Sementara itu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma menyatakan bahwa ia sangat bersyukur atas putusan hakim ini, yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.***
Pewarta : JUNSRI