Hukrim

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja, 2 Pelaku Ditangkap di Tanjung Priok

×

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja, 2 Pelaku Ditangkap di Tanjung Priok

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganda tersebut berasal dari Medan, dikirim ke Jakarta untuk di edarkan di wilayah Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial R dan AF yang merupakan pengedar ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu.

“Kita tangkap dua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram ganja,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya pada Sabtu (20/7/2024).

Pengungkapan ini, kata Donald, masih dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 yang digelar di wilayah Polda Metro Jaya. Kepada polisi, keduanya mengaku membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.

“Pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Adapun bandar narkoba jenis ganja tersebut masih terus didalami, termasuk pemesan barang haram tersebut. pungkasnya.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!