Polisi Gerebek Mega Karaoke, Berhasil Amankan Penari Telanjang

MEGA KAROKE : Suasana rilis yang berlangsung di halaman Gedung Reskrim Polrestabes Surabaya, keempat penari bugil itu berusaha menutupi wajahnya dengan rambut dan kedua tangannya. Minggu (19/2/2017).

SURABAYA (NusantaraPosOnline.Com)-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (17/2) malam mengerebek Mega Karaoke & Café di Jalan Ngaglik Kav 17 No. 4 Simokerto Surabaya . Polisi berhasil membongkar penyediaan jasa penari telanjang atau stripstis.

Dari penggerebekan tersebut Polisi mengamankan 7 orang, yakni, Nana Suryawati (36), warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian striptis, Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, selaku supervisor karaoke, dan empat pemandu lagu, yang termasuk sebagai penari bugil, yakni Henny Sulistyowati alias Vero, Elinda alias Siska alias Dora, Anik Rahayu alias Tania, dan Yanti alias Susan.

Mega Karaoke, sebuah tempat penyedia hiburan karaoke di Surabaya digrebek anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (18/2/2017) dini hari.

Hal ini dilakukan karena tempat hiburan di kawasan Ngaglik tersebut ternyata menyajikan tarian telanjang atau striptease.

Dalam penggerebekan ini, tujuh orang termasuk empat penari bugil digiring ke mapolrestabes.

“Untuk Nana dan Eka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, karena keduanya berperan mencari konsumen,” tutur Kasubag Humas Kompol Lily DJ didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna.

Dalam penggrebekan tersebut, saat petugas masuk ke ruangan karaoke, para penari telanjang itu sedang menari bugil, melayani para tamu di ruangan karaoke.
Saat polisi melakukan Gerebekkan, para penari dan tamu langsung ketakutan. Penari yang sudah tidak berpakaian lagi berusaha mengambil pakyan untuk dipakai menutupi tubuhnya. Begitu pakaian sudah dikenakan penari, mereka di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Sewaktu rilis berlangsung di halaman Gedung Reskrim Polrestabes Surabaya, keempat penari bugil itu berusaha menutupi wajahnya dengan rambut dan kedua tangannya.
Lily menambahkan, dari penyidikan sementara, terungkap bahwa untuk mengakses layanan tarian striptis di Mega Karaoke cukup mudah. Tamu sering berkunjung ditawari oleh Nana, si penyedia tarian.

Caranya ialah dengan menawarkan jasa Lady Escort (LC) yang tidak keberatan untuk menari telanjang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno yang memimpin penggerebekan tarian striptease, mengatakan bahwa tarif yang dibanderol di Mega Karaoke sangat murah. Tamu yang membooking LC cukup membayar Rp 60.000/jam.
“Uang hasil booking dibagi lagi. Rinciannya, penari mendapat Rp 40.000, sedangkan Rp 15.000 untuk manajemen dan Rp 5.000 untuk untuk penyedia LC,” terang Bayu.
“Dari pengakuan Nana dan penari, mereka mendapat uang tip dari tamu yang membokingnya. Setiap melepas baju atau yang lain, tamu memberi uang tip Rp 50.000 – Rp 100.000. Sekali show, penari bisa mengantongi Rp 500.000 sampai Rp 600.000 dan uang itu dibagi lagi dengan penyedia tari,” Kata Bayu.

Dalam penyidikan terungkap, penyedia dan manajemen ada kerja sama. Kami juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tarian striptis ini,” tegasnya.
Sementara penari bugil, Dora, mengaku bersedia memberi servis lebih karena ingin tampil profesional sebagai LC. “Ya saya berusaha profesional saja dalam bekerja,” terangnya pendek.
Dalam perkara ini, tersangka Nana dan Eka dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/2008 tetang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Terkait masalah tersebut dkofermasi di tempat terpisah Kepala Satuan PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubpar) Surabaya. Dipastikan segera menutup Mega Karaoke.
“Karena Jelas-jelas melakukan pelanggaran, jadi sudah pasti dilakukan tindakan tegas,” kata Irvan saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).
Tindakan tegas itu, kata Irvan, adalah penutupan Mega Karaoke. Karena menyediakan penari striptis di tempat hiburan.

“Itu sudah pasti menyalahi Perda (Peraturan Daerah), kemudian razia yang dilakukan Polrestabes Surabaya juga sudah jadi bukti adanya pelanggaran. Nanti ditutup,” ucap Irvan.

Irvan belum bisa memastikan kapan Satpol PP dan Disbudpar Pemkot Surabaya melakukan tindakan penutupan Mega Karaoke.

“Kami terus koordinasi dengan Disbudpar, nanti akan ada bantuan penertiban (Bantib),” ujar Irvan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!