Ekobis  

KPPU Denda Honda Dan Yamaha Rp 47,5 Milyar, Karena Praktik Kartel

TERBUKTI PRAKTIK KARTEL : PT Astra Honda Motor (AHM) dengan membuat fasilitas produksi motor Honda terbaru di kawasan kota Bukit Indah, Karawang Jawa Barat yang diresmikan hari Kamis ini, (11/12/14) lalu.

JAKARTA(NusantaraPosOnline.Com)-Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (PT AHM) terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor matik kelas 110 cc dan 125 cc di Indonesia.
Kartel adalah praktik persekongkolan untuk menetapkan dan mengendalikan harga produk pada harga tertentu. Pada kasus motor matic, dua perusahaan itu mengenakan harga yang lebih mahal dari harga normal.

Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi mengatakan, Honda dan Yamaha terbukti melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hakim KPPU menghukum Yamaha dengan denda Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda sebesar Rp22,5 miliar.

“Majelis Komisi memutuskan: Satu, menyatakan bahwa terlapor satu dan terlapor dua, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Dua, menghukum terlapor satu denda sebesar Rp25 miliar. Ketiga, menghukum terlapor dua denda sebesar Rp 22,5 miliar,” kata Tresna di ruang persidangan, di kantor KPPU, Senin (20/02/2017).
Tresna mengatakan, denda Honda dan Yamaha itu harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, melalui bank milik pemerintah.

Hukuman denda yang diterima Yamaha memang lebih berat dibanding Honda, karena majelis komisi menilai perusahaan itu telah memanipulasi data di persidangan.

Hukuman untuk Yamaha juga sudah termasuk tambahan 50 persen dari besaran proporsi denda. Adapun denda untuk Honda telah dipotong 10 persen karena dinilai kooperatif oleh majelis komisi.

Baik Yamaha maupun Honda memiliki hak menyampaikan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat 14 hari sejak menerima kutipan dan salinan putusan Majelis KPPU.

Sidang dengan terlapor Yamaha dan Honda itu pertama kali digelar KPPU pada Juli 2016. Dua perusahaan berusaha menguasai pasar motor jenis skuter matik di Indonesia dan menutup kemungkinan munculkan pemain baru di pasar tersebut.

Data KPPU menunjukkan pasar penjualan Honda pada 2014 yang mencapai 72,88 persen, sedangkan Yamaha 25,60 persen. Apabila digabungkan, penjualan keduanya akan mencapai sekitar 98 persen.

Menurut KPPU, praktik kartel itu mengakibatkan konsumen tidak memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!