Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

KPK: Total Penerimaan Gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto Rp 50 Miliar

×

KPK: Total Penerimaan Gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto Rp 50 Miliar

Sebarkan artikel ini
GRATIFIKASI : Wali Kota Madiun Bambang Irianto saat ditangkap KPK.

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-KPK menyebut Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) menerima gratifikasi dengan jumlah total diperkirakan Rp 50 miliar. Gratifikasi itu diterima Bambang dari banyak sumber.

Uang suap tersebut berasal dari SKPD dan pengusaha, terkait proyek, honor, perizinan dan sumber tidak sah lainnya.

“Terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi, diduga BI, telah menerima dengan total sekitar Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan proyek honor perizinan dan sumber-sumber lain yang diduga tidak sah,” terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, JL Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Uang itu lalu dikelola Bambang dan dibelikan berbagai macam barang, seperti emas atau kendaraan. Selain itu, Bambang menyimpan uang tunai tersebut di bank tetapi bukan atas nama dirinya.

Selain itu, uang hasil suap juga diubah bentuknya menjadi berbagai aset berharga. Di antaranya, kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham.
“Dana tersebut diduga dikelola sendiri, yang sebagian ditempatkan dan diubah bentuknya menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, saham dan penyimpanan uang lainnya yang di bank, baik atas nama orang lain, keluarga, nama sendiri atau korporasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka. Kali ini, Bambang disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK kembali membuka Penyidikan TPPU dengan tersangka BI, Wali Kota Madiun. Jadi ini adalah penyidikan ketiga dengan tersangka BI,” kata Febri Diansyah.
Febri memaprkan, penetapan status baru atau tambahan terhadap Bambang Irianto sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Bambang Irianto, kata Febri, disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Febri mengatakan, untuk dua penyidikan sebelumnya terhadap tersangka Bambang Irianto juga masih terus berjalan.

Dua penyidikan sebelumnya yaitu, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp 76,5 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kabiro Humas KPK ini mengatakan, penyidikan gratifikasi difokuskan pada indikasi penerimaan selama menjabat, yaitu penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas tersangka.

Sedangkan penyidikan TPPU dilakukan karena terdapat indikasi penempatan, pentransferan atau tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diduga hasil korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul.

“Keduanya memang memiliki pengaturan tentang pembalikan beban pembuktian. Pembuktian terbalik tersebut akan dilakukan di persidangan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, KPK juga telah memperpanjang massa penahanan Wali Kota Bambang Irianto untuk 30 hari ke depan.

“Dua hari lalu kami lakukan perpanjangan penahanan terhadap BI,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!