Hukrim  

Bupati Nganjuk Kembali Diperiksa KPK Terkait Harta Kekayaan

KORUPSI : Tersangka Koropsi Taufiqurrahman, usai menjalani pemeriksan oleh penyidik KPK. Selasa (24/1/2017)

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, ia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selasa (24/1/2017). Taufiq tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung KPK, HR Rasuna Said pukul 15.35 WIB.

Usai diperiksa sekitar lima jam, oleh penyidik KPK, Taufiq yang ditemani pengacaranya, Susilo Ari Wibowo, tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan diperiksa terkait aset yang dia miliki.

“Masih terkait harta kekayaan saja. Tentang aset saja,” ujar Taufiq yang terus dikejar oleh awak media usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Meski terus dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan, Taufiq tak banyak bicara dan langsung menuju kendaraan pribadinya yang terparkir di belakang Gedung KPK
.
Susilo menegaskan Taufiq hanya dicecar soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama pemeriksaan.

“Terutama tadi klarifikasi soal harta kekayaan saja, untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk, yang diwajibkan,” kata Susilo.

Taufiqurrahman, sudah menyangdang status tersangka sejak Desember 2016 lalu, ada dua kasus yang membelit bupati Ngajuk tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi.

KPK menjerat, Taufiqurrahman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak, dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek yang dikerjakan Pemkab Nganjuk sepanjang 2009.

Kelima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.

Lalu untuk dugaan gratifikasi, selaku Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Akan tetapi, KPK belum mau membeberkan rincian dan detil kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang sudah dilakukan sejak Senin, 5 Desember 2016. Di antaranya rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemkab Nganjuk.

Kendati ditetapkan tersangka sejak Desember 2016 lalu oleh KPK, namun Taufiqurrahman, belum ditahan oleh KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!