Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Polisi Kembali Membongkar Prostitusi Online Kota Santri

×

Polisi Kembali Membongkar Prostitusi Online Kota Santri

Sebarkan artikel ini

JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com)-Jajaran Polres Jombang kembali membongkar praktek  prostitusi online, di Kabupaten Jombang, Senin (6/2/2017).

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka, Grit Sandia Prisma Prasdian (29), warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang,  ditangkap. Grit Sandia Pemuda ini diringkus setelah diketahui menjadi mucikari bisnis prostitusi online.

kata Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, ia mengatakan,  “Sekarang masih kami periksa. Dia ditangkap di kawasan Taman Kebonratu, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan,”, teranya.  Senin malam (6/2/2017).

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi warga tentang adanya jaringan prostitusi online. Petugas lantas bergerak menakukan penyelidikan.

Hasilnya, Polisi mendapati identitas lelaki sebagai mucikari atau germo, adapun daerah transaski di kawasan Taman Kebonratu.

Maka, ketika ada informasi tersangka akan transaksi di lokasi, petugas bergerak lebih awal menuju lokasi.

Setelah menunggu beberapa saat, pelaku akhirnya muncul dengan mengendarai sepeda motor Honda Spacy hitam nopol S 3924 YL.

“Pelaku mengantar sendiri PSK, pelanggannya menunggu di sekitar taman,” bebernya.

Setibanya di taman, dia menghubungi seseorang melalui ponselnya.

Sejurus kemudian, dirinya terlihat menerima uang dari seseorang, sementara PSK tersebut diserahkan kepada laki-laki hidung belang pelanggannya. Tapi usai itu, petugas menangkap sang mucikari.

Pelaku sempat mengelak. Tapi kemudian tak berkutik manakala petugas menggeledah ponselnya dan menemukan bukti-bukti transaksi di dalamnya. Pelaku pasrah saat dikeler petugas ke Mapolsek Peterongan.

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa layanan seksual dari anak buahnya secara online. Tak ketinggalan foto-foto PSK anak buahnya dan tarif kencan juga dicantumkan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami telusuri telusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Termasuk kemungkinan ada hubungan dengan bisnis prostitusi online di Mojowarno Jombang, yang belum lama ini juga terungkap,” terngnya. (rin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!