Hukrim  

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Dobel L di Jombang, 90 Butir Obat Terlarang Disita

Pelaku pengedar pil dobel L berinisial HM (tengah) yang diringkus Polsek Jombang. FOTO : Dok Polsek Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Petugas Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L.

Kedua tersangka tersebut adalah MM (23) waraga Perum Mojongapit Indah Desa Mojongapit Kecamatan / Kabupaten Jombang, dan MH (24) warga Jalan Mangga Dusun Kalak Desa Kalikejambon Kec Tembelang Kab Jombang. Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda. Pada Jum’at (12/8/2022).

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengtakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan obat terlarang jenis pil double L di Jalan Perum Mojongapit Indah Desa Mojongapit Kecamatan / Kabupate Jombang

“Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan diwilayah tersebut. Kecurigaan tersebut benar, petugas Reskrim Polsek Jombang berhasil meringkus tersangka MM, pada Jumat petang (12/8/2022) sekitar pukul 14.00 WWIB, beserta barang bukti 50 butir pil double L, Satu buah Handphone Merk Oppo Warna Gold,  Satu bungkus rokok rerk Andalan, dan uang tunai Rp 20 ribu.” Kata Soesilo. Sabtu (13/8/2022).

Pelaku pengedar pil dobel L berinisial MM (tengah) yang diringkus Polsek Jombang. FOTO : Dok Polsek Jombang

Selanjutnya Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka MM menyebutkan nama rekanya yakni HM. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan HM.” Terang Soesilo.

HS pun berhasil diamankan petugas di  Jalan Mangga Dusun Kalak Desa Kalikejambon Kecamata Tembelang, Jombang, Jum’at (12/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, beserta barang bukti pil double L sebanyak 40 butir, satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam, dan uang tunai Rp 150 ribu.

“Jadi dari tangan MM petugas berhasil mengamankan barang bukti 50 butir pil dobel L, dan dari tangan HM petugas mengamankan barang bukti 40 butir pil dobel L, total keseluruhan 90 butir pil dobel L” Ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.” Pungkas Soesilo. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!