Hukrim  

Polisi Ringkus Pelaku SPBU ‘Nakal’ Di Indragiri Hulu

Keempat pelaku penyelewengan BBM SPBU PT Tandano Alam Jaya di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kec Seberida, Kab Inhu. Diperiksa Penyidik Polres Inhu.

INDRAGIRI HULU, NusantaraPosOnline.Com-Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) merinkus Dua karyawan SPBU milik PT Tandano Alam Jaya di Jalan Lintas Timur, Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).  

Pasalnya, kedua karyawan tersebut tertangkap basah menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan wadah jeriken. Tidak itu saja, polisi juga menangkap dua pembeli BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken, hingga akhirnya akan di komersilkan kembali.

Kasat Reskrim Kapolres Inhu AKP Firman Fadhila SIK, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dua karyawan dan dua pembeli BBM jenis solar dan pertalite diamankan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK, Jumat (1/10/2021).

Keempat pelaku yakni : SO (27) warga desa Petala Bumi dan DO (37) warga Pangkalan Kasai sebagai petugas SPBU Tandano. Keduanya merupakan karyawan SPBU yang bertugas sebagai pengisian BBM. Untuk pembeli sendiri berinisial MM (39) dan SH (29) yang merupakan warga Inhu. “Empat pelaku itu diamankan pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 15.45 WIB dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan.” Ujarnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan, sambungnya, dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tangki rakitan yang berisi 500 liter BBM jenis solar.

Kemudian lagi satu unit tangki rakitan yang berisi 224 liter BBM solar yang disubsidi. Tidak itu saja, pihaknya juga mengamankan tujuh jeriken ukuran 32 liter berisikan BBM jenis solar, satu unit mesin pompa air, 53 jeriken ukuran 33 liter berisikan BBM jenis pertalite.

Selanjutnya polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp 9.036.000, sebagai uang transaksional petugas SPBU dan pembeli.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, satu unit mobil Kijang Krista warna biru BM 1751 BL dan satu unit mobil L300 warna hitam BM 8165 BH, digunakan sebagai pengangkut BBM yang sudah dibeli terlebih dahulu. Modus pelaku tambahnya, setiap pengisian BBM 500 liter jenis solar, maka petugas SPBU mendapat fee sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan untuk BBM jenis pertalite setiap pembelian 660 liter akan mendapat fee sebesar Rp 60 ribu dari pembeli.

“Untuk ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan 6 tahun dengan denda Rp 6 miliar,” Pungkasnya.

Tak Ada Sangsi Tegas SPBU milik PT Tandano Alam Jaya Tetap Beroperasi

Kelangkaan BBM bersubsidi jeni solar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menyusahkan rakyat, kini mulai terungkap penyebabnya. Ternyata, langkanya solar bersubsidi lantaran ada oknum petugas SPBU yang melakukan penjualan ke pembeli berjerigen dalam jumlah banyak.

Contohnya saja di SPBU milik PT Tandano Alam Jaya, yang beroperasi di Dusun Brapit, Kecamatan Sebrida. Akibat penjualan BBM bersubsidi ini, polisi menangkap empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dari pantauan dilapngan paska penangkapan 4 orang pelaku tesebutaktivitas di SPBU CODO dengan nomor register 13.293.622 itu tetap beroperasi, seperti biasanya. Seakan tak ada sangsi tegas dari aparat terkait.

Informasi yang berhasil di rangkum, di Kabupaten Inhu memang banyak SPBU nakal yang melakukan penjualan BBM kepada pembeli berjerigen untuk di komersialkan kembali. Salah satunya contohnya, SPBU CODO Bunga Tanjung – Puncak Selasih di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat Barat.

Para petugas masih saja melakukan pengisian dengan jeriken dengan jumlah yang banyak pula. “Kami sangat menyangkan, sudah antrean panjang di SPBU ini hingga memakan waktu 5 Jam, secara tiba-tiba pihak bila BBM sudah habis,” Keluh seorang sopir truk yang akan menuju Jakarta.  (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!