TEGAL, NusantaraPosOnline.Com-Polres Tegal, Jawa Tengah, akhirnya meringkus dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja yang tewas usai mengikuti perang sarung di Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua pelaku yang ditahan, yakni Muhamad Asik Amrullah (25) seorang montir dan Billy Armanda Febrianto (20) besetatus mahasiswa. Keduanya warga Kelurahan Kagok Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Mereka diringkus polisi di rumah masing-masing, pada Minggu (10/4/2022) siang.
Sedangkan korbanya yang tewas adalah seorang pelajar Catur Setiawan (16) warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya remaja bernama Catur Setiawan (16) usai perang sarung, akibat adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban.
“Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti mengarah ke identitas pelaku, hingga kemudian dilakukan penangkapan, pada Minggu petang.” kata Arie saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (12/4) siang.
Arie membeberkan, peristiwa pengeroyokan itu bermula dari adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda. Sehingga, Sabtu (9/4/2022) pukul 23.00 WIB, kedua kelompok pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di seputaran depan SMPN 3 Slawi .
“Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok yang sudah bersiap-siap mundur dan kembali ke tempatnya masing-masing,” katanya.
Kemudian, kata Kapolres, keduanya sepakat kembali bertemu di lokasi seputaran depan SMPN 3 Slawi untuk melanjutkan perang sarung, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari WIB.
Setelah kedua kelompok bertemu, terjadilah aksi perang sarung selama sekitar 15 menit. “Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit,” Terangnya.
Menurut Kapolres, Namun korban Catur Setiawan kembali lagi ke tempat sebelumnya. Awalnya korban berniat mencari sarungnya yang tertinggal di seputaran depan SMPN 3 Slawi.
“Saat sedang mencari, korban berselisih paham dengan saksi bernama Azan Satrianto (17), warga Kelurahan Kagok dan memukul hingga mengenai helm yang dikenakan,” kata Arie.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Arie, kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Kelurahan Kagok tak terima dan dan langsung mengeroyok korban. Keduanya bersama-sama mendorong dan memukul korban hingga tersungkur dan terbentur aspal jalan. Akibatnya, korban mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Setelah itu dua tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban ditolong oleh sejumlah temannya dan sempat dirawat di RSUD dr Soeselo Slawi sebelum akhirnya pada Minggu (10/4) petang, sekitar pukul 18.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya
“Motif dua tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan tersulut emosi ketika korban melakukan pemukulan terhadap rekan tersangka,” ujar Arie.
Arie mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Polda Jawa Tengah pada Senin (11/4/2022) korban mengalami luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada wajah dan luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang hidung dan tulang tengkorak serta pendarahan pada permukaan otak.
“Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung, tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Jun)