JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria di Jombang Jawa timur, berinisial MS (47 tahun), tidak menyangka dirinya akan ditangkap dan ditahan oleh jajaran polres Jombang. Pangkalnya MS menagih hutang Rp 26 juta yang dipinjam Didik Suhendro, warga Dusun Gondang Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Jombang. Kok bisa ? simak begini ceritanya.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin menjelaskan penangkapan terhadap MS yang merupakan warga Dusun Bulak Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Jombang dilakukan pada Selasa (6/8/2024) di rumah kepala dusun Bulak, Desa Mojokrapak, sekitar pukul 20.00 WIB.
MS diduga melakukan penganiayaan menggunakan helm kepada Didik Suhendro, warga Dusun Gondang Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Jombang.
“Tersangka merasa emosi dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali. Lokasi kejadian di Jalan Desa Denanyar, Kecamatan Jombang,” kata Iptu Kasnasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika Didik terlibat masalah utang piutang dengan dirinya. Kejadian bermula, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, tersangka MS mengirim pesan singkat kepada Didik Suhendro untuk meminta kekurangan uang yang yang ia pinjam.
“Kemudian korban menanyakan posisi tersangka berada dimana. Pada saat itu tersangka sedang berada di rumahnya bersama dengan temannya bernama Iwan,” kata Iptu Kasnasin.
Kemudian tersangka pergi dari rumahnya untuk mengantarkan Iwan pulang ke rumah kontrakannya di daerah Tunggorono Jombang.
Pada saat perjalanan menuju Tunggorono, tersangka melihat Didik Suhendro sedang duduk di warung kopi yang berada di Desa Denanyar.
“Tersangka berhenti dan turun dari motor lalu melepas helmnya dan dibawa menggunakan tangan sebelah kanan,” ujarnya.
Kemudian tersangka menghampiri korban (Didik Suhendro) serta menanyakan kekurangan uang yang telah dipinjam. Namun Didik Suhendro dengan emosi lalu mendorong dan memegang leher tersangka. KMelihat yang ditagih lebih galak, pada saat itu tersangka langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan helm warna hijau yang dipegangnya dan mengenai dahi korban.
Lebih lanjut Iptu Kasnasin mengatakan MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp 26.000.000. Akan tetapi korban merasa emosi sehingga mendorong dan memegang leher tersangka, sehingga tersangka melakukan pemukulan menggunakan helm.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.***
Editor : WAHYU