Hukrim

Polres Jombang ringkus 5 pengedar sabu

×

Polres Jombang ringkus 5 pengedar sabu

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Mapolres Jombang, pada Selasa (15/4/2025). Terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satresnarkoba Polres Jombang berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam dua kasus terpisah, polisi menangkap 5 tersangka pengedar sabu, beberapa di antaranya diketahui sebagai residivis.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Dua tersangka, yakni MI alias Jeber (31), warga Desa Sidokerto Mojowarno, dan U (30), warga Desa yang sama. Kedua penedar barang haram itu, disegap polisi di pinggir jalan Desa Selojero, Mojowarno, Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menyebutkan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 41 plastik klip berisi sabu seberat 173,12 gram. Barang bukti lainnya meliputi tiga pak plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu alat sedotan (sedotan), satu unit motor Yamaha Mio warna hitam, satu HP, dan uang tunai Rp 800 ribu.

“Tersangka MI mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C, kemudian dibantu oleh U untuk mengemas dan mengirim barang haram itu,” kata Ahmad Yani, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, pada Selasa (15/4/2025)

Keduanya disebut aktif melakukan transaksi sejak Maret 2025. Untuk setiap pengiriman, MI mengaku diberi upah Rp1 juta, sementara U dibayar Rp 300 ribu. MI juga menjual sabu secara langsung kepada pembeli, dan membagi hasil penjualan dengan U.

Sementara itu, Kasus kedua terjadi pada 24 dan 25 Maret 2025. Tiga tersangka, yakni A (30), AH(25), dan AFF (33), ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Dsn. Kalitangi Desa Watesumpak Kec. Trowulan Kab Mojokerto dan Dsn Sidokampir Desa Budugsidorejo, kec Sumobito, kabupaten jombang

Dari ketiganya, polisi menyita total 158,05 gram sabu dan 12 paket sabu seberat 7,78 gram. Ariadi tercatat sebagai pengedar utama, sedangkan Awang dan Ali berperan sebagai perantara dan pembeli. Ariadi bahkan mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial Dalbo (DPO), yang memberikan upah Rp1 juta untuk setiap pengantaran 5–20 gram sabu.

“Ariadi adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman empat tahun. Sedangkan Awang baru keluar penjara bulan lalu,” jelasnya.

Atas perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

“Kami meminta masyarakat, terus berikan informasi kepada kami jika mengetahui penyalahgunaan narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!