MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto menahan Kepala Desa (Kades) Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto Radita Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekertaris desa (Sekdes) Imam Ghozali (57) keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikhin Fery mengatakan, dari hasil penyelidikan, status Kades Radita Angga Dwi Mahendra (31) dan Sekdes Imam Ghozali (57) ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kades-Sekdes terbukti melakukan persekongkol melakukan penyelewengan DD tahun anggaran 2017,” Kata Sholikhin, Kamis (23/5/2019).
Kades selaku kuasa penguna anggaran dalam melaksanakan pembangunan inprastruktur desa tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat. Masing-masing, pembangunan jembatan dengan dengan anggaran Rp210 juta dan pembangunan rehab untuk lima gedung posyandu sebesar Rp 271 juta.
“Dalam laporan pengeluaran uang yang dibuat bendahara desa dengan realisasinya yang ada dilapngan tidak sama. Terjadi praktek mark-up anggaran sehingga ada pengeluaran uang desa yang fiktif yang merugikan keuangan negra. Hal tersebut diketahui setelah di audit Inspektorat atau Pengawasan Internal Pemerintah,” Terangnya.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan ditemukan ada kelebihan pembayaran pembangunan jembatan dan posyandu sebesar Rp 70 juta. Atas kerugian tersebut sebelumnya, Inspektorat melakukan upaya pencegahan dengan cara memberi kesempatan pada kades untuk mengembalikan uang ke Kas desa dalam waktu dua minggu.
“Tapi sayanya Kades tidak menunjukan iktikad baik, ia hanya mengembalikan Rp20 juta ke Kas Desa, sisanya hanya membuat pernyataan kepada Inspektorat. Karena yang bersangkutan tidak mengembalikan uang negara tersebut akhirnya Inspektorat melimpahkan kasus ini ke kepolisian,” ujarnya.
Saat kasus ini ditanggani pihak Polres Mojokerto, penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kemudian barulah tersangka mengembalian kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang diselewengkan. Menurutnya, pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidananya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Terangnya. (ags)