Hukrim

Polres Probolinggo Kota Tangkap 11 Pelaku Narkoba dan Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

×

Polres Probolinggo Kota Tangkap 11 Pelaku Narkoba dan Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers, Senin (9/12)

KOTA PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.com  – Selama bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah berhasil mengungkap 10 kasus narkotika, yang melibatkan 11 tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota. Ia menjelaskan bahwa dari 10 kasus tersebut, terdiri dari 6 kasus terkait narkotika jenis sabu-sabu dan 4 kasus berkaitan dengan pil koplo, yaitu pil tryhexipenidyl dan dextro.

“Dari hasil penyitaan, kami berhasil mengamankan 213,57 gram sabu dan 3. 342 butir pil koplo. Selain itu, kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 612 ribu,” jelasnya pada hari Senin (9/12/2024).

Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka bernama YD, yang ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada hari Selasa, 3 Desember 2024. Dari tangan tersangka YD, pihak kepolisian berhasil menyita 211,66 gram sabu, 2 pil ekstasi, dan 1 unit timbangan.

“YD ini terlibat dalam penjualan sabu dengan berbagai paket, mulai dari 1 gram hingga 4 paket, kepada pengguna di wilayah Kota Probolinggo,” ungkap AKBP Oki.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

*Wahyu**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!