Hukrim

Polres Probolinggo Tangkap Tiga Orang Komplotan Penggelapan Mobil

×

Polres Probolinggo Tangkap Tiga Orang Komplotan Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini
Inilan tampang terduga pelaku penggelapan mobil, yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Probolinggo kota.

PROBOLINGGO, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Probolinggo Kota, menangkap 3 orang komplotan Penggelapan mobil.

Ketiganya yakni,  NA, 32, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo; TE, 41, warga Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan AH, 31, warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Dalam melancarkan aksinya mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, ketiganya adalah tersangka komplotan penggelapan mobil milik IK, 35. Seorang karyawati asal Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Aksi penggelapan itu berawal niat korban IK hendak menjual mobil yang masih kredit dan belum lunas.

Tersangka NA yang kenal dengan korban IK, terus berusaha merayu mobil Honda Brio warna merah itu dioper kredit. Hingga akhirnya, korban IK setuju mobil Brio merah itu dijual ke tersangka NA. Prosesnya melalui oper kredit.

”Awalnya antara korban dan tersangka NA sepakat untuk datang ke leasing untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut, masih dalam pembiayaan leasing. Sebelum datang ke leasing, mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA,” Terang Zainullah.

Selepas tiga hari, selanjutnya mobil korban IK dibawa oleh tersangka NA, gelagat mencurigakan mulai muncul.

Tersangka NA tak hadir di tempat leasing saat janjian urus proses pengalihan kendaraan tersebut, dengan berbagai macam alasan dan janji.

Ketika korban IK mendatangi rumah kontrakan pelaku NA, meminta waktu seminggu lagi untuk diselesaikan pembayarannya. Tetapi sayangnya, semua janji dan alasan itu tidak pernah ditepati.

”Mobil sudah dibawa pelaku NA, tapi pelaku belum menepati janji untuk membayar dan mengurus peralihan kendaraan itu di tempat leasing,” Ungkapnya.

Hingga akhirnya, sekitar Desember 2023, orang tua IK mendapatkan kabar bahwa mobil Brio milik korban IK sudah digadaikan ke orang kabupaten Jember. Dari situ, korban IK lagnsung melapor ke Polres Probolinggo Kota.

“Hingga akhirnya terungkap, mobil korban digadaikan oleh pelaku NA pada pelaku AH asal Jember, melalui perantara pelaku TE. Jadi Mobil itu digadaikan oleh pelaku NA pada teman TE yang bernama AH sebesar Rp 35 juta,” ujarnya.

Dari situ ditegaskan Plt Kasi Humas, Satreskrim melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Pertama pelaku NA berhasil ditangkap 11 Januari kemarin. Keesokan harinya, menyusul pelaku TE dan AH juga berhasil diringkus.

”Ketiganya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai peran mereka masing-masing. Tersangka tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHP, tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHP,” Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!