Hukrim  

Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Kasus Rizieq Shihab

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq. Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Akhmad Sayuti pada sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, Hakim Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan mengeluarkan Habib Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya. “Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan,” kata Hakim.

Hakim menilai, Polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Sementara itu, menanggapi putusan tesebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah tepat. Pasalnya, kata Argo, tim penyidik Polri selalu menetapkan tersangka dan melakukan upaya penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada KUHAP

“Jadi dalam menetapkan tersangka seseorang dan melakukan penahanan itu berdasarkan scientific crime investigation,” Kata Argo, Selasa (12/1/2021).

Argo mengatakan Polri akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tersangka Rizieq Shihab. Penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bakal kembali dilanjutkan.

“Polri menghormati putusan Majelis Hakim. Kasus ini akan kita lanjutkan,” Ujarnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!