Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Saat berada di dalam rumah, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku. Kata AKP Margono Suhendra Kasat Reskrim Polres Jombang.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial DS (37 tahun), asal Karangpilang, Surabaya, yang saat ini berdomisili di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang, terpaksa harus merayakan hari Raya Idul Fitri dibalik jeruji besi yang ada di Polres Jombang.
Pasalnya pria berusia 38 tahun ini, tertangkap basah sedang membobol rumah milik Mahmud Choir, yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang, pada Jumat (14/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengtakan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di salah satu rumah warga di Desa Candimulyo.
“Awalnya pelaku diamankan warga setelah tertangkap basah saat berada di rumah milik Mahmud Choir, yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang.” Kata AKP Margono.
Menurut AKP Margono, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu.
“Saat berada di dalam rumah, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku ,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Margono menegaskan bahwa Satreskrim telah melakukan penegakan hukum terhadap DS, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian atau Pengerusakan,” Imbuhnya.
Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan. Pungkasnya. ***
Pewarta : WAHYU