MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Proyek rehabilitasi Bendung air daerah irigasi Menturus, di desa Baratwetan, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) 2018 dan 2019 sebesar Rp 1.585. 623.669 diduga menjadi lahan korupsi oleh perangkat desa setempat dan oknum pejabat kecamatan Gedek.
Pasalnya proyek tersebut ditengarai banyak terjadi praktek penyimpangan, kendati sudah menghabiskan angaran Rp 1.585. 623.669 sampai hari ini proyek tersebut tidak membawa manfaat apa-apa buat warga setempat.
Pantauan dilapangan proyek rehab bendung air yang dibiayai DD tersebut dibangun berlokasi daerah irigasi Menturus, di desa Baratwetan, yang merupakan aset kantor Balai besar wilayah sungai Brantar (BBWS Brantas) yang dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Kementrian PUPR Dirjen Sumber daya air.
Sehingga menjadi jangal pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, malah Pemerintah desa Baratwetan mengalokasikan DD 2018 DAN 2019 untuk pembangunan menjadi kewenangan Kementrian PUPR.
Tahun 2018 Pemdes Baratwetan menganggarkan DD sebesar Rp 833.623.699 masa pengerjaan September – Desember 2018 hasil pekerjaan hanya berupa pintu air yang dibuat dari pasangan batu. Pengerjaan tidak mengacu kepada petujuk teknis pelaksanaan DD dimana tenaga kerja tidak diambilkan dari warga setempat.
Padahal pengerjaan proyek DD harus dengan cara padat karya tunai (PKT) dimana 25 % hingga 30% dari anggaran proyek harus untuk upah kerja, pekerja harus warga miskin dan pengangguran dari desa tersebut.
Tahun 2019 kembali dianggarkan Rp 752 juta dari DD 2019, pengerjaan sedang berjalan, masih dalam tahap pengerjaan penataan tanggul dengan alat berat. Lagi-lagi pengerjaan DD 2019 ini juga tidak mengunakan tenaga kerja dari warga setempat.
Yang lebih parah lagi, pengerjaan diduga diborongkan kepada pihak ketiga. Kuat dugaan proyek ini dipaksakan oleh beberapa oknum Pemdes setempat, hal ini terbukti proyek DD tahun 2018 – 2019 sampai hari ini tidak membawa manfaat apa-apa kepada warga setempat.
Tak hanya itu, bangunan pintu air tahun 2018 tak sebanding dengan anggaran DD yang sudah dikuras untuk pembangunan tersebut. Kendati sudah menghabiskan DD 2018 Rp 833.623.699 namun Dam tersebut belum dilengkapi daun pintu air. Anggaran gede pekerjaan dilapangan sepele.
Menurut WSN (52) warga setempat, mengatakan pelaksanaan proyek Dam air tersebut, tidak transparan dan tidak melalui rapat desa yang melibatkan masyarakat. Itulah kelakuan Kades dan perangkat desa Baratwetan.
“Warga tidak diajak rembukan, padahal DD untuk membangun infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Aneh di desa saya ini DD malah digunakan untuk membangun proyek yang menjadi kewenangan Kementrian PUPR, ini namanya salah kaprah. Pelaksanaan pembangunapun menyalahi petunjuk teknis DD tenaga kerja tidak diambilkan dari warga miskin dan pengangguran dari desa setempat. Malah yang mengerjakan orang luar desa, kuat dugaan diborongkan kepada pihak ketiga. Ini namanya ngawur.” Kata WSN.
Menurutnya, sampai hari ini bangunan DD 2018 dan 2019 tidak membawa manfaat apa-apa buat masyarakat. Kalau toh nanti bangunan Dam tersebut biasa digunakan, hanya warga yang mampu yang memiliki tanah pertanian yang bisa menikmati.
“Saya yakin bangunan itu tidak akan membawa manfaat apa-apa untuk kepentingan umum. Saya malah curiga pembangunan Dam hanya untuk lahan korupsi pemerintah desa dan beberapa oknum pegawai kecamatan Gedek. Hanya menguntungkan perangkat desa dan oknum pegawai kecamatan yang memonopoli pengelolaan proyek tersebut.” Tegasnya.
Hal senada dikatakan HR (45) warga setempat, pembangunan Dam dari DD 2018 dan 2019 tidak melibatkan masyarakat. Hanya di monopoli perangkat desa setempat.
“Alat berat datang kelokasi langsung mengerjakan proyek, tenaga kerja tidak ada dari warga setempat. Yang biasa mengawasi proyek tersebut dilapangan ya cuman perangkat desa setempat. Warga tidak tahu apa-apa cuman penonton.” Kata HR.
Sementara itu Sekertaris Desa Baratwetan, Bahrul ulum, saat dikonfermasi ia membenarkan proyek tersebut didanai dari DD 2018 Rp 833.623.699 dan DD 2019 sekitar Rp 752 juta.
“Pembangunan tersebut memang kewenangan Kementrian PUPR, tapi Pemerintah desa sudah mendapatkan izin untuk membangun proyek tersebut dilokasi yang menjadi aset Kementrian PUPR. Untuk pekerjaan tahun 2019 sekarang sedang dikerjakan, saat ini masih pengerjaan penataan tanggul.” Kata Bahrul Ulum, saat ditemui di kantor Kecamatan Gedeg, Senin petang (16/9/2019). Bersambung (Rin/why)
Selamat pagi.
Admin atau pemilik website berita yg terhormat.
Bapak agung firdaus?
Mohon untuk segera menghapus berita tidak benar ini.
Anda bisa dituntut dan dipidanakan karena menyebarkan fitnah.
Mohon kalau melakukan investigasi dilakukan dengan benar.
Dari yg saya baca di berita ini, sangat banyak klaim yg ngawur.
Datanya memang tidak semua salah, tapi ada beberapa informasi yg salah memahaminya. Interpretasinya ngawur, sehingga informasi yg sebenarnya tidam disampaikan.
Untuk semua pembaca yg terhormat, mohon untuk kebijaksanaannya dalam memilah informasi. Jangan langsung percaya terhadap apa yg disampaikan artikel ini.
Sekali lagi saya mohon admin untuk menghapus berita ini, sebelum diproses hukum.
Selamat pagi juga Bapak Bapak/Ibu yang terhormat. terimakasih atas koreksinya : Perlu kami sampaikan, berita ini bukan cuman kami muat di web kami tapi sudah kami terbitkan juga Koran Nusantara Pos edisi 237 tanggal 25 September 2019, Kalau saudara Bapak / Ibuk merasa ada yg tdk pas pada pemberitaan ini, coba buat klarifikasi, yang tidak benar dimana ?. Redaksi pasti akan memuat klarifikasi saudara Bapak / Ibu, jangan cuman bilang tidak benar saja. Setahu kami sampai hari ini proyek Dana Desa di Desa Baratwetan yang menelan Dana Desa 2018 – 2019 sebesar kisaran Rp 1,5 milyar tersebut, sampai hari ini belum membawa manfaat apa2 bagi warga sekitar. Atau silahkan anda melapor ke aparat penegak hukum atau atau kami yang melaporkan terlebih dahulu. Terimaksih.