Proyek Jalan Kementrian PUPR Di Jombang Bermasalah. Lsm Arak : Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Harus Bertindak Tegas !

Bangunan saluran air berupa pemasangan U-Ditch di tepi Jl Yos Sudarso yang amburadul, tidak mengunakan lantai kerja

JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri Nawawi, meng anggap Proyek Preservasi rekonstruksi Jalan nasional di Kabupaten Jombang, bermasalah. Oleh karena itu ia meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa timur, bertindak tegas.

Proyek tersebut adalah milik Balai besar pelaksana jalan nasional VIII (BBPJN VIII) Jawa timur. Kementrian PUPR. Lokasi pekerjaan di Jl Soekarno hatta, dan Jl Yos sudarso Jombang, yang dibiayai dari APBN 2018 sebesar Rp 48.438.320.000. Dengan perincian untuk bangunan fisik dikerjakan PT Timbul persada dengan nilai kontrak 46.428.280.000. dan untuk biaya pengawas dimenangkan PT Saicile jasa dengan nilai kontrak Rp 2.010. 041.000.

Koordinator Lsm Arak, Jawa timur, Safri nawawi, ia mengatakan aparat penegak hukum (Polisi atau Kejaksaan) harus bertindak tegas segera memanggil dan memeriksa Kepala BBPJN VIII Jatim, Pejabat pembuat komitmen (PPK), Direktur PT TB selaku pelaksana proyek, dan  Direktur PT SC selaku pengawas proyek.

“Mereka jangan cuman dipanggil dan diperiksa bila perlu mereka segera ditahan. Karena sudah jelas-jelas Proyek Preservasi rekonstruksi jalan Rp 48.438.320.000  bermasalah, karena proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Saya juga berharap Pemkab Jombang juga mengambil tindakan tegas.” Ucap Safri. Kamis (2/1/2018).

Jangan sampai Kabupaten Jombang, dijadikan objek proyek yang dikerjakan asal-asalan karena yang rugi Kabupaten kita, apabila sebuah proyek tidak memenuhi spek dan cepat rusak maka untuk beberapa tahun tentunya kita tidak dapat pembangunan yang sama karena mengacu pada aturan mainnya ungkapnya.

“Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, jeli dan segera bertindak tegas. Jangan menunggu laporan resmi dari masyarakat. Panggil dan periksa dulu kepala BBPJN VIII Jawa timu, PPK, Direktur PT TB, Direktur PT SC, dan pihak terkait lainya, nanti akan ketahuan ada pelangaran hukum atau tidak. Kalau mereka tidak pernah dipanggil dan diperiksa mungkin penegak hukum akan tahu ada pelangaran hukum atau tidak.” Kata Safri.

Galian saluaran air di JL Yos sudarso untuk pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja

Safri juga menjelaskan, proyek itu jelas-jelas bermasalah misalnya pekerjaan pembangunan jalan beton redemix di JL Soekarno Hatta, sepanjang  2800 m dan lebar 7m. Jalan masih dalam pengerjaan tapi sudah rusak, kerusakan tersebut berupa permukaan jalan banyak yang aus juga terkelupas,  pecah-pecah, retak. Padahal kerusakan tersebut terjadi saat masih dalam pengerjaan.

“Setiap perencanaan pembangunan jalan pasti dibuat sebaik mungkin agar masa pemakaian (pengunaan) jalan bisa bertahan lama, minimal 5 sampai 6 tahun, bahkan lebih. Namun aneh tapi nyata jalan rabad beton di Jalan Soekarno hatta Jombang, masih dalam pengerjaan saja sudah rusak.   Artinya jika jalan tersebut dikerjakan sesuai perencanaan dan Rencana anggaran belanja (RAB) tidak mungkin jalan rabad beton akan rusak saat masih dalam pengerjaan. Jadi kuat dugaan jalan dikerjakan asal-asalan.” Katanya.

Selanjutnya pada pekerjaan saluran air di tepi JL Yos Sudarso yang berbahan U-Ditch, juga dikerjakan secara asal-asalan, pemasangan U-Ditch tidak ada yang dipasang lantai kerja, dan U-Ditch yang digunakanpun juga diduga tidak sesuai SNI.

Tidak hanya itu pelaksanaan proyek Rp 48,438 milyar tersebut tidak transparan, PT TP selaku pelaksana proyek sejak awal pengerjaan sampai hari ini tidak mendirikan Direksi keet, dan tidak memasang papan nama proyek. Padahal pembuatan Direksi keet dan papan nama proyek wajib, dan termasuk pekerjaan persiapan lapangan, yang masuk dalam persyaratan dan lingkup pelaksanaan kontruksi.

“PT Timbul persada juga telah menjual sekitar 10.192 Kubik tanah urug bekas galian proyek tersebut, kepada masyarakat dengan harga Rp 100 ribu per rit (1 truk). Jika dihitung  dalam satu rit (truk) bermuatan sekitar 7 kubik tanah urug. Jadi 10.192 kubik dibagi 7 = 1.456 rit. Lalu 1.456 rit x Rp 100 ribu = maka uang haram yang dikantongi  PT TP  yang terkumpul Rp 146 juta. Sungguh jumlah fantastis. Lalu uang Rp 146 juta tersebut dibuat bancaan.” Tegas Safri.

Menurut Safri, ini semua bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari PT SJ, kepala BBPJN VIII Jawa timur, dan PPK. Bahkan kami menduga mereka memang bersekongkol untuk mengerjakan proyek tersebut secara asal-asalan.

“Kalau kepala BBPJN VIII Jawa timur, PPK, dan PT SJ melakukan pengawasan dengan benar, tidak mungkin ini semua akan terjadi. Oleh karena mereka harus diseret keranah hukum. Dan kami berharap penegak hukum segera memanggil dan memeriksa mereka, bila perlu segera ditahan.” Tegas Safri.

Safri menambahkan, yang lebih parahnya lagi hingga akhir tahun 2018. PT TB tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sebelum akhir tahun 2018 lalu. Padahal dari hasil penelusuran kami pada LPSE Kementrian PUPR penanda tanganan kontrak pengawasan antara PT SJ `dengan BBPJN VIII Jatim dilakukan tanggal 9 Pebruari 2018. Sedangkan kontrak antara PT TB selaku pelaksana proyek  ditanda tangani 30 Maret 2018.

“Jadi aneh sejak Maret 2018 sampai hari ini pekerjaan dilapangan belum selesai. Padahal anggaran APBN 2018 hanya berlaku dari 1 Januari – 31 Desember 2018. Tapi kami kurang paham kapan batas akhir pengerjaan proyek jalan milik BBPJN VIII Jatim ini. Karena dilokasi proyek tidak ada papan nama proyek, dan tidak ada Direksi keet. Yang ada dilapangan, proyek tersebut dijaga oleh preman. Saya sendiri pernah dikejar preman yang jaga proyek tersebut, saat melakukan pengecekan dilapangan.” Ucap Safri.

Safri menghimbau, agar masyarakat di Jombang sama-sama mengawasi, agar Kabupaten Jombang, ini tidak menjadi sasaran empuk proyek-proyek  dari APBN yang dikerjakan asal-asalan. Agar tidak ada kerugian negara yang berakibat masalah-masalah lainnya.

“Oleh karena itu diperlukan kejelian dan ketegasan aparat penegak hukum, semua pihak terkait bisa  berkoordinasi lebih baik lagi ke depan.” Tegasnya.

Dari pantauan dilapangan hingga saat ini jalan beton redimix di Jl Soekarno Hatta yang pecah-pecah, dan permukaan jalan yang terkelupas, saat masih pengerjaan, tidak dilakukan pembongkaran oleh BBPJN VIII Jatim, PT TP, dan PT SJ. 

Sejak proyek dikerjakan sampai saat ini dilokasi proyek tidak dipasang papan nama proyek, dan tidak ada Direksi keet. Malah justru yang ada dilapangan proyek tersebut dijaga preman. Kondisi ini dibiarkan begitu saja oleh BBPJN VIII Jatim,  PPK, dan konsultan pengawas PT Saicle jasa. Dan hingga berita ini diturunkan proyek tersebut belum selesai dikerjakan oleh PT Timbul persada.

Untuk diketahui proyek ini berkali-kali didemo warga, demo tersebut sudah ramai diberitakan baik media cetak maupun online, juga TV.  Bahkan masyarakat pernah kecelik (terkecoh) atau berdemo salah alamat warga beramai-ramai mendemo kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Pembantu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Mojokerto di Jombang, Jl KH Wahid Hasyim.  Warga menganggap proyek tersebut adalah proyek milik PU. Padahal milik BBPJN VIII Jatim. (Rin/Why/Dwy)

Berikut ini foto kondisi jalan beton redimix di Jl Soekarno Hatta, hasil pekerjan PT Timbul Persada :

Kondisi Jalan nasional Rp 46 milyar, yang sedang dibangun sudah pecah dan berlubang. Sabtu (17/11/2018)
Kondisi Jalan nasional Rp 46 milyar, antara Kecamatan Peterongan – Jombang kota, yang sedang dibangun sudah retak-retak dan pecah. Sabtu (17/11/2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!