TANA PASER (NusantaraPosOnline.Com)-Presiden Joko Widodo telah menetapkan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas melalui Kasubag Humas Abdul Kadir mengatakan, terkait penetapan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional Bupati Paser telah menerbitkan Surat Edaran untuk pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang hari libur nasional, pada hari pemungutan suara pilkada 2017 di lingkungan pemerintah Kabupaten Paser.
“Benar 15 Februari ditetapkan menjadi hari libur nasional, namun sesuai dengan surat edaran Bupati Paser ada pengecualian bagi pegawai di satuan kerja perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata Kadir yang ditemui ruang kerjanya, Senin (13/2).
Kadir menambahkan, hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat di kabupaten Paser tidak terganggu dan dapat berjalan sebagaiamana biasanya.
Surat edaran Bupati Paser dengan nomor : 003/007/Org-Ks tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017. Dimana ada tiga poin utama dalam surat edaran Bupati Paser yang diterbitkan tanggal 13 Februari 2017 tersebut.
Pertama, pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.
Kedua, bagi satuan kerja perangkat daerah yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, Satpol-PP, perbankan, perhubungan, penanggulan bencana daerah dan unit layanan lain yang sejenis, agar pimpinannya dapat mengatur penugasan dan pemantauan pegawai pada tanggal 15 Februari 2017, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terakhir, setiap kepala satuan kerja perangkat daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Pilkada serentak berlangsung di tujuh provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten, pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (*)