Hukrim  

Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO : instagram.com @listyosigitprabowo

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya segera menangkap mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong. Yang diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

“Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit pada, dikutif dari tempo.co Senin (21/11/2022).

Ismail Bolong ramai jadi diperbincangkan publik, setelah video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal di Kalimantan Timur, tersebar luas di media sosial dan viral pada awal November lalu. Ismail mengatakan menjual batu bara ilegal itu kepada Tan Paulin.

Tak hanya Ismail juga mengaku menyetor uang kepada anggota hingga pejabat Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Dalam sebulan, Ismail dan para pemain tambang ilegal lainnya mengumpulkan sekitar Rp 10 miliar yang disetor satu pintu melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur.

Namun tak lama kemudian, Ismail membuat video yang mengklarifikasi pernyataannya sendiri. Dia mengaku testimoni awal ihwal setoran kepada Komjen Agus atas perintah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu. Namun Hendra, melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat telah membantah pengakuan Ismail itu.

Ismail Bolong pernah memberi ‘Testimoni’ yang kemudian disebarkan di media sosial. Namun, Sigit tidak tahu apakah ‘testimoni’ tersebut benar atau tidak. Sehingga Sigit memerintahkan anak buahnya untuk menangkap yang bersangkutan agar lebih jelas.

”Benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami tak tahu. Supaya lebih jelas, makanya lebih baik tangkap saja. Kami perlu memeriksa Ismail Bolong,” ujarnya.

Sigit mengaku sudah mendengar laporan dari Biro Paminal Divisi Propam ihwal para pemain tambang ilegal yang dibekingi anggota hingga pejabat Polri pada Februari lalu. Sebagai tindak lanjut, Sigit mencopot Kapolda Kalimantan Timur ketika itu, Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan beberapa pejabat lainnya.

”Ketika Paminal menangani laporan ini pada awal tahun, mereka melapor. Saya perintahkan untuk pemeriksaan. Saya minta didalami dan mengambil langkah. Kami sudah copot Kapolda dan para pejabat terkait saat itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, tambang ilegal batu bara marak di Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur mencatat setidaknya ada sekitar 151 titik tambang ilegal di sana per Januari 2022.

Jatam Kaltim sering melaporkan aktivitas tambang koridor tersebut disertai titik koordinat dan bukti-bukti lain ke Polda, Polres, gubernur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta lembaga lain, namun banyak yang tidak ditindaklanjuti. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!