Pulangkan Sjamsul Nursalim Dan Istrinya Dari Singapura ! KPK Minta Bantuan Interpol

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Interpol untuk memulangkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dari Singapura.

Sebelumnya pasangan suami-istri itu pada hari Senin 10 Juni 2019 lalu oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998.

“Kita punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIP juga teman-teman dari lembaga lain di luar. Jadi mudah-mudahan bisa dipulangkan ya,” Kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6).

Agus mengatakan, interpol akan membantu KPK. Sebab selama ini apabila ada masalah mengenai tersangka yang ada di luar negeri.

Baik itu dari Kejaksaan Agung, Polri dan KPK juga meminta bantuan interpol. “Biasanya kalau sudah tersangka, untuk penyidikan mereka akan sangat membantu,” katanya.

Menurut Agus, saat ini yang paling penting adalah mengembalikan kerugian negara atas kasus itu.

Dia pun yakin masalah ini tak akan mengganggu pimpinan KPK yang akan menjabat di periode mendatang, karena kasus itu akan segera disidangkan.

“Segera (disidangkan). Pokoknya enggak jadi beban pimpinan yang akan datang,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, saat ini KPK berupaya melakukan penyitaan sejumlah aset Sjamsul Nursalim. Itu dilakukan untuk mengganti kerugian negara.

‎”Kalau enggak salah Rp4,8 miliar. Mudah-mudahan saja,” katanya seperti dilansir dari Pojoksatu.id.

‎Untuk diketahui, KPK menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka,” Terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6). (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!