KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa timur, diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (Pungli) oleh Pemerintah desa setempat dan panitia PTSL desa setempat.
Pasalnya Pemdes dan Panitia PTSL desa Sumberbendo, telah mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 600 ribu per bidang tanah, kepada pemohom sertifikat tanah melalui program PTSL.
Padahal menurut aturan dari pemerintah pusat yakni SKB tiga menteri, Pemerintah desa / Kelurahan hanya diperbolehkan memungut biaya Rp 150 ribu per bidang, kepada warga pemohon sertifikat PTSL. Jadi ada kelebihan pungutan atau ada Pungli Rp 450 ribu per bidang.
Menurut SHD (50) warga dusun / desa Sumberbendo mengatakan tahun 2023, desa Sumberbendo, mendapat bantuan program PTSL atau program sertifikat tanah gratis dari BPN.
“Program PTSL ini disebut sertifikat gratis, karena pemerintah atau BPN tidak memungut biaya sepeserpun dari warga karena semua biaya sudah ditanggung pemerintah melalui APBN. Pemohon cuma dipungut biaya pendaftaran Rp 150 ribu di desa. Tapi kenyataanya didesa Sumberbendo warga dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu per pemohon. Jadi program PTSL ini malah jadi lahan pungli oleh Pemerintah desa dan panitia PTSL di desa Sumberbendo.” Kata SHD pada. Senin (18/9/2023).
SHD menegaskan, seharusnya biaya pendaftaran PTSL didesa hanya Rp 150 ribu. Namun justru didesa Sumberbendo dipungut Rp 600 ribu per-pemohon. Jadi ada kelebihan Rp 450 ribu, itu pungli namanya.
“Kalau ingin bukti, coba tanyakan kepada warga Sumberbendo, semuanya yang ikut daftar PTSL di desa, mereka pasti akan mengaku semua dipungut biaya Rp 600 ribu. Inikan gila-gilaan, padahal dikabupaten lain, misalnya di Kabupaten Jombang biaya pendaftaran PTSL masih Rp 150 ribu. Di Sumberbendo ini biaya jadi mahal karena ada praktek Pungli Rp 450 ribu per bidang.” Ujarnya.
Ia membeberkan, jumlah pemohon didesa Sumberbendo ini telah mencapai 1700 pemohon. Kalau dikalikan Rp 450 x 1700 pemohon. Jumlah hasil punglinya sudah sekitar Rp 765 juta.
“Uang Rp 765 juta, itu banyak dan pasti sangat membebani masyarakat, apalagi kondisi perekonomian ekonomi sekarang sedang sulit. Warga saat ini memang masih diam saja dipungut Rp 600 ribu, karena belum tahu aturanya. Tapi kalau warga tahu aturannya, banyak warga tak akan diam.” Tandas SHD.
Ditempat yang sama menurut RDH (52) warga Dusun Sumberejo, desa Sumberbendo, dari awal pembentukan panitia PTSL di Desa Sumberbendo ini sudah jangal, yang ditunjuk / dipilih jadi Ketua Panitia PTSL didesa yakni Andik, sedangkan wakilnya Pak Wagito.
“Informasi yang saya terima Pak Andik ini jadi dosen di Malang, sedangkan Pak Wagito bekerja di pabrik rokok di kota Kediri. Mereka ini bekerjanya jauh dari desa Sumberbendo, pastinya mereka akan terkendala waktu dan tenaga untuk ngurusi PTSL di desa. Tapi dijadikan Ketua Panitia dan wakil. Ini kan jangal.” Ujar RDH. Senin (18/9/2023).
Atas kondisi ini RDH pun, berharap agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini.
“Harapan saya penegak hukum segera mengusut kasus ini. Kami juga sudah menghubungi beberapa LSM untuk minta bantuan melaporkan kasus di Desa Sumberbendo ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim, agar Pungli ini tidak berlanjut, dan Pemerintah desa dan Panitia mengembalikan uang kelebihan pungutan Rp 450 kepada warga.” Ungkap RDH.
RDH menegaskan, bahwa biaya perbiaya pendaftaran PTSL didesa sudah diatur dalam SKB 3 Menteri No 25/SKB/V/2017 No 590-3167A Tahun 2017 Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan telah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan sebesar Rp 150 ribu.
“Kegiatan Persiapan PTSL ini, meliputi biaya pengadaan patok, materai dan operasional petugas kelurahan/desa. Bukan biaya lain-lain. Sudah sangat jelas biaya dalam pengurusan PTSL Jawa Dan Bali. Menururt Aturan SKB 3 Menteri, Katagori V (Jawa Dan Bali) biayanya Rp150 Ribu.” Tegasnya.
Jadi biaya pendaftaran persiapan PTSL seharusnya Rp 150 Ribu, tapi didesa Sumberbendo menjadi Rp 600 ribu, itu sudah ngawur. Meskipun itu sudah dimusyawarahkan. Hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan SKB 3 menteri. Jadi yang terjadi didesa sumberbendo ini bisa dikatakan pungli.” Tandasnya.
Sementara itu Wagito wakil ketau panitia PTSL desa Sumberbendo, membenarkan bahwa jumlah pemohon sertifikat PTSL didesa Sumberbendo sudah mencapai 1700 pemohon.
“Untuk jumlah pemohon sudah mencapai 1.700 pemohon. Sudah memenuhi tarjet dari BPN, tapi kalau masih ada warga yang ingin mendaftar masih diterima. Karena program PTSL ini diprioritaskan untuk masyarakat.” Kata Wagito saat dihubungi Nusantara Pos melalui sambungan WhatsApp.
Lalu berapa biaya yang dipungut dari warga ? “Untuk masalah besaran biaya pendaftaran tanya ke Pak Kades saja. Karena itu intruksi dari atasan (Kades-red). Tanya ke atasan saya saja. Kuloh (saya) manut intruksi. Jadi tanya Kades saja, ini saya masih kerja di Kediri.” Singkat Wagito.
Wagito malah balik bertanya kepada Nusantara Pos “Kok bisa tahu nomer hp saya ? Padahal saya jarang dirumah. Saya di Kediri, saya bekerja di Kediri, dan jarang dirumah. Kok bisa tahu nomer hp saya.” Katanya, sembari menutup telpun.
Terkait hal ini, Kades Sumberbendo H. M Basarodin saat melalui sambungan telpon WhatsApp namun tidak berkenan memberikan klarifikasi terkait dugaan Pungli didesa yang ia pimpin.****
Pewarta : Riska
Editor : Sinta