Putusan PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Mantan Wapres Boediono Jadi Tersangka Kasus Bank Century

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi kasus Century.

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memutuskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century, dan KPK diminta untuk memberikan status tersangka terhadap mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia, serta beberapa rekannya.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” Isi putusan Hakim Effendi Mukhtar. No : 24 pid.pra 2018 PN Jakarta Selatan tersebut, pihak pemohon adalah MAKI, sedangkan termohonnya adalah KPK.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh eksepsi termohon, dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. (bd)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!