JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap. Abubakar diduga sebagai penerima uang suap terkait dengan pencalonan istrinya di Pilkada 2018 ini.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan empat orang tersangka,” Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bandung Barat pada Selasa (10/4). Dalam OTT itu, KPK mengamankan enam orang dan langsung membawanya ke KPK.
Saut menjelaskan, selain Abubakar, diduga penerima suap yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo (ADY).
Sedangkan sebagai pemberi adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI). KPK menduga Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
“Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dan kepala SKPD yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” ungkap Saut.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.
“WLW dan ADY yang mendapat tugas untuk menagih ke beberapa SKPD sesuai dengan janji yang disepakati,” terang Saut.
Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK juga menyegel beberapa tempat antara lain brankas dan laci kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat. Dalam konferensi tersebut, tim KPK juga memperlihatkan barang bukti sebesar Rp 435 juta terkait dengan kasus tersebut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan Sebagai tindak lanjut pengusutan dugan kasus suap tersebut KPK telah menahan 3 orang tersangka.
“Penahanan dilakukan terhadap 3 tersangka selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK di kav. K4,”Kata Febri, Kamis (12/4/2018).
Dari pantawan dilapngan, tersangka yang pertama dibawa ke rutan adalah Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
Keduanya keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 01.30 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka tertunduk lesu tak memberi komentar apapun terkait kasusnya.
Berikutnya, giliran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati yang dibawa ke tahanan. Ia keluar dari lobi KPK sekitar pukul 03.00 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia hanya menggelengkan kepala saat ditanya soal kasus suap yang sedang membelitnya.
Sedangkan Bupati Bandung Barat, Abubakar, belum ditahan. Karena ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu. (bd)