Ray Rangkuti : Pelat Khusus Kendaraan DPR, Ini Menujukan Kesombongan Sosial

Mobil dengan plat nomer khusus berlogo seperti lambang DPR RI diparkir di halaman parkir basemet Gedung Nusantra II, kompleks parlemen Senayan. Yang dinilai hanya menjadi sebuah kesombongan sosial.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat pemberian pelat khusus kendaraan bagi anggota DPR RI hanya menjadi sebuah kesombongan sosial.

Menurut Ray pelat khusus membuat identitas anggota DPR RI dalam kelas sosial tersendiri. Bukannya seperti wakil rakyat, mereka malah dibuat berbeda dengan rakyat. “Ini seperti kesombongan sosial, di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa,” kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).

Ia menyebutkan, kesombongan sosial itu mestinya mulai dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Namun pada kenyataannya kesombongan sosial itu malah dipupuk bahkan difasilitasi.

Kemudian ia juga menyinggung alasan MKD DPR membuatkan pelat khusus supaya anggota DPR lebih mudah terpantau. Ray menilai alasan itu terlalu mengada-ada. Karena, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR misalnya dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK.

“Kalau berbicara soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anggota DPR, pelanggaran etika anggota DPR yang jauh lebih substansial dan serius tetapi tidak pernah ditanggapi serius oleh MKD. Yakni tindak pidana korupsi, tidak hadir dalam rapat-rapat di DPR, atau menggunakan fasilitas negara untuk melancarkan praktek ilegal seperti suap misalnya.” Ujainya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).

Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalnya dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal. Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.

“Karena kemarin banyak keluhan katanya mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan kebenarnya. Tapi kalau sudah mengunkan identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik.” Ujar Dasco. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!