Hukrim  

Rugikan APBDes Rp 607 Juta, Kades Kesugihan Kidul Cilacap Diringkus Kejari

Kades Kesugihan Kidul AM memakai rompi tahanan, digiring petugas Kejari Cilacap. Untuk dijebloskan kedalam tahanan. Kamis siang (23/12).

CILACAP, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa (Kades) Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, berinisial AM (39 tahu) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Pada Kamis siang (23/12). Terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahan 2013-2020.

Kasipidsus Kejari Cilacap Sonang Simanjuntak mengatakan, tersangka AM adalah Kadaes Kesugihan Tengah, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

“Selama menjabat sebagai Kades Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, AM diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa atau APBDes tahun 2013 – 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 607 juta. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi AM, diantaranya untuk beli sebuah mobil dan lain-lain.” Kata Sonang, didampingi Kasi Intel Dian Purnama. Pada Kamis (23/12).

Tersangka ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-229/ M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sd 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Sementara jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui kemungkinan ada tidaknya tersangka lain yang terlibat. “Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan,” tambah Sonang.

Dia juga menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap Nomor: Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021. Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyimpangan APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, Kuasa Hukum AM, Sarijo mengatakan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan. “Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan dipersidangan,” jelas Sarijo.

Sebelum masuk tahanan, Kades AM menegaskan bahwa semua yang dilakukan di desanya sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan. Bahkan diakui selalu melebihi volume. Soal sangkaan terhadap dirinya diakui hanyalah kesalahan sistem regulasi.

“Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan, saya disangkakan karena sistem regulasi saja,” ucap dia.

AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ssbagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!