Hukrim  

Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tahan 3 Pejabat PT Waskita Terkait Korupsi LTR

Kejati Sumsel Tahan 3 Pejabat PT Waskita Terkait Korupsi LTR

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menahan tiga pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Lintas Rel Terpadu (LTR) Palembang tahun anggaran 2016-2020. Dengan nilai kerugian negara ditafsir Rp 1,3 triliun.

Ketiga tersangka yakni, Kepala Divisi II berinisial T, Kepala Divisi Gedung II berinisial UH serta Kepala Divisi Gedung III berinisial SAP. Ketiganya ditahan setelah dtetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, mengtakan, ketiga tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ketiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi. Sehingga tim meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka,” Kata Vanny. Jumat (20/9/2024).

Ia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan markup biaya pada kontrak pekerjaan perencanaan proyek. Pihaknya pun menemukan indikasi adanya suap atau gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar kebeberapa pihak.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2024,” Ujarnya.

Menurut Vanny ketiganya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari pembangunan prasarana perkeretaapian pada Satker Peningkatan, Pengembangan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Kerugian negara ditafsir 1,3 triliun. Penyidik juga telah menyita 2,88 miliar uang yang merupakan sisa aliran (dana korupsi) yang belum terdistribusi ke beberapa pihak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi. Menurut Vanny, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus ini.

“Saat ini penyidik terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya, baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” Pungkasnya.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!