Ruwet, Pelayanan Bank UMKM Jatim Kecamatan Kudu Jombang Dikeluhkan Pedagang Pentol

Kantor Bank BPR Jatim atau Bank UMKM Jatim, di Kecamatan Kudu, Jombang. Yang lokasinya jadi satu dengan kantor Camat Kudu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Bank BPR Jatim atau Bank UMKM Jawa timur, yang merupakan perusahaan Daerah atau BUMD (Badan usaha milik daerah) milik Pemerintah Provinsi Jawa timur, seharusnya dapat membantu mensejahterakan rakyat, namun hal ini justru sebaliknya.

Misalnya penderitaan yang dialami seorang pedagang pentol Slamet Santoso (40) asal Dusun / Desa Kesamben RT 002 RW 003 Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur, ia dibuat pusing akibat ruwetnya pelayakan Bank UMKM Jawa timur, Kecamatan Kudu, kabupaten Jombang.

Santoso menceritakan ruwetnya pelayanan Bank UMKM Jatim, Kecamatan Kudu, yang ia alami berawal tahun 2013 lalu ia memiliki hutang Rp 40 juta, di bank tersebut, dengan jaminan sertifikat tanah nomer Persil 13 d.11 atau SPPT  nomer : 35.17.12.009.004.0007 dan 0008.

Namun setelah hutang tersebut ia lunasi tahun 2017 lalu, hingga saat ini setifikat tanah yang dijaminkan belum diberikan kepada Santoso, sampai hari ini.

“Hutang Rp 40 juta, sudah saya lunasi sejak 2017 lalu, namun sampai hari ini sertifikat tanah belum diberikan kepada saya. Saya sudah berusaha terus menanyakan, namun jawaban pihak bank milik pemerintah ini bertele-tele atau ruwet. Bahkan saya pernah dimintai uang Rp 500 ribu oleh Sulton (almarhum) pimpinan Bank BPR Jatim Kecamatan Kudu. Uang tersebut berdalih, untuk ongkos mengurusi sertifikat, karena sertifikat tanah itu berada di Kejaksaan.” Kata Santoso, dikantor redaksi NusantaraPosOnline.Com, Sabtu malam (14/8/2021).

Nampak kondisi kantor Bank BPR Jatim atau Bank UMKM Jatim, di Kecamatan Kudu, yang sepi hanya terlihat satu pegawai saja.

Waktu itu uang Rp 500 ribu saya berikan kepada Sulton, sambung Santoso. Sampai pada akhirnya Sulton meninggal dunia namun sampai hari ini sertifikat tanah milik saya belum diberikan.

“Setelah Sulton meninggal dunia, pimpinan Bank BPR Jatim, kecamatan Kudu diganti oleh Sugiono. Setelah pergantian pimpinan Bank ini, urusan tambah ruwet lagi, saya tambah dipimpong oleh Sugiono. Saya disuruh untuk menanyakan sertifikat saya ke kantor Bank UMKM yang berada di Jombang kota, tepatnya Jalan Dokter Sutomo No.7 Kepanjen, Jombang. Setelah saya kesana juga tak ada kejelasan. Sampai sekarang.”  Ungkap Santoso.

Santoso, mengaku tak habis pikir hutang Rp 40 juta, sudah saya lunasi sejak 2017 lalu. Tapi kok tak ada kejelasan apa penyebab sertifikat saya tak diberikan sampai hari ini. “Saya sangat menderita makan hati, nyaris putus asa uang untuk membayar cicilan di bank hasil keringat saya jualan pentol keliling. Tapi saat mengambil sertifikat jaminan, kok sulit sekali. Saya sangat kecewa mudah-mudahan, nasib yang saya alami tidak menimpa nasabah lainnya. Saya tak habis pikir masak bank BUMD pelayanannya sangat buruk, seperti ini.” Kata Dia.

Santoso menambahkan, dirinya pernah menabung di Bank UMKM Jatim, Kecamatan Kudu, saat ambil uang tabungan hasil jualan pentol, malah uang nya dipotong oleh bank ini. “Saya sempat menabung di Bank UMKM ini. Hasil jualan pentol saya tanbungkan sedikit-sedikit. Waktu itu sudah mencapai sekitar Rp 3 juta-an. Saat ngambil malah uang tabungan saya dipotong Rp 200 ribu oleh bank ini. Hasil jualan pentol tidak banyak, kalau seperti ini lebih baik uang saya simpan sendiri dirumah.” Ungkapnya.

Kronologis Saat Nagih Pasang Wajah Serem, Hutang Telah Dibayar Sertifikat Tak Diberikan

Kejadian yang alami Slamet Santoso, bermula dari adanya jual beli tanah antara Slamet Santoso dengan pengusaha pabrik tahu Mariyam (61) warga Desa / Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada tahun 13 April 2013 lalu.

Tanah yang diperjual belikan tersebut adalah hak milik Mariyam, nomer Persil 13 d.11 berlokasi di Desa / Dusun Kesamben. Harga yang mereka sepakati sebesar Rp 75 juta. Namun, sertifikat tanah yang diperjual belikan ini, sedang dijadikan jaminan pinjaman modal usaha oleh Mariyam di Bank UMKM Jatim, Kecamatan Kudu sebesar Rp 40 Juta.

Menurut Mariyam, sekitar tahun 2012 sertifikat tanah itu, saya jadikan jaminan modal usaha di Bank UMKM Jatim, kecamatan Kudu, besarnya pinjaman sebesar Rp 40 juta. Dengan cicilan Rp 1.750.000 / bulan. Uang itu ia gunakan untuk tambahan modal usaha pabrik tahu.

“Saya sudah sempat membayar sekitar 6 x cicilan (Rp 1.750.000 x 6 bulan). Karena usaha tahu, milik saya bangkrut, saya tak bisa bayar cicilan hutang, terjadi kredit macet. Waktu itu saya ditagih terus oleh pihak bank, bahkan saat menagih saya pernah didatangi orang besar-besar datang dua mobil penuh. Saya sampai malu sama tetangga, dan sangat takut karena yang nagih orang dua mobil penuh, badanya besar-besar.” Kata Mariyam, Kamis (5/8/2021).

Selanjutnya saya diminta datang ke kantor Bank UMKM Jatim, yang ada di Jombang Kota. “Waktu itu saya sampaikan tak sanggup lagi membayar karena usaha tahu saya bangkrut, saya minta keringanan cicilan Rp 800 ribu / perbulan. Namun dari pihak bank tidak bisa. Pihak bank menurunkan cicilan menjadi Rp 1.250.000 / bulan. Meski sudah diturunkan dari Rp 1.750.000 turun menjadi Rp 1.250.000 waktu itu saya tetap tak sanggup bayar.” Ungkapnya.

Ketimbang, bermasalah akhirnya pada April 2013 saya putuskan tanah tersebut saya jual kepada Slamet Santoso, seharga Rp 75 juta.

“Dengan kesepakatan pembeli (Santoso) membayar Rp 35 juta tunai kepada saya, dan menanggung (membayar) cicilan hutang Rp 40 juta di Bank UMKM Jatim, di kecamatan Kudu. Dengan cicilan perbulan Rp 1.250.000. Waktu itu jual beli tanah juga diketahui pihak bank. Dan bank mengetahui yang membayar cicilan hutang diteruskan Santoso. Setelah itu saya tidak tahu lagi kelanjutan hutang itu di bank.” Ucap Mariyam.

Mariyam menambahkan, setahu saya hutang tersebut sudah dibayar oleh Santoso. Dan kalau Santoso, akan mengambil sertifikat tanah itu di bank, saya bersedia membantu, membuat surat kuasa kepada Santoso, bahkan kalau diminta hadir ke Bank saya juga bersedia. “Santoso itu masih tetangga saya, jadi saya tidak akan persulit, karena kasian dan dari awal jual beli tanah tersebut secara baik-baik, tidak ada tipu-tipu. Santoso juga waktu itu ikut datang ke bank.” Imbuhnya.

Sementara itu Slamet Santoso, mengatakan jual beli tersebut dengan cara baik-baik penjual (Mariyam) juga telah menjelaskan bahwa sertifikat tanah dijaminkan di bank. Jual beli ini juga diketahui pihak bank.  

“Saya membeli tanah dari Ibu Mariyam tanggal 13 April 2013 lalu, seharga Rp 75 juta. Dengan perjanjian, pembayarana Rp 35 juta saya bayar ke Ibu Mariyam, dan Rp 40 juta saya bayar ke Bank UMKM Jatim Kecamatan Kudu. Dengan cara menyicil sejak tahun 2013 lalu dan pada tahun 2017  hutang Rp 40 juta di Bank UMKM Jatim Kecamatan Kudu sudah saya bayar lunas.” Kata Santoso.

Saya membayar cicilan hutang itu di Bank, dari hasil saya jualan pentol keliling.  “Saya peras keringat agar bisa bayar hutang bank, tapi setelah hutang lunas tahun 2017 lalu. Malah sertifikat tanah itu sampai hari ini belum diberikan kesaya oleh pihak Bank. Tanpa alasan yang masuk akal. Jadi sebenarnya pihak penjual tanah (Mariyam) tidak ada masalah, malah ia besedia membantu, tapi yang ruwet itu pihak bank. Masak bank pemerintah pelayanannya kayak gini. Boro-boro mensejahterakan rakyat, malah menyusahkan rakyatnya.” Ujarnya.

Santoso mengaku, sudah putus asa, “Saya berusaha minta bantuan Lsm dan wartawan, untuk membantu saya ngurus masalah ini. Karena saya tak sangup bayar pengacara, buat makan sehari-hari saja saya susah, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini.” Ujar santoso, sambil menangis.

Kepala Bank UMKM Jatim, Kecamatan Kudu, Jombang, Sugiono, saat dimintai konfirmasi sedang tidak ada dikantornya. “Pak Sugiono, sedang keluar orangnya tidak ada. Coba hubungi saja melalui telpon.” Kata salah satu pegawai Bank UMKM Jatim Kecamatan Kudu.

“Untuk masalah sertifikat tanah Santoso, ditanyakan saja ke Jombang (Bank UMKM Jatim, Jombang kota), pesanya pimpinan begitu.” Ujar Sugiono, melalui sambungan telpon seluler.

Saat ditanya apa penyebab sertifikat tak diberikan, apa kah Santoso belum melunasi ? “Saya tidak tahu, silahkan tanyakan saja ke Jombang.” Ujar Santoso dengan nada tinggi. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!