Hukrim  

Satpol PP Jombang Gelar Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Dua Kecamatan

Satpol PP Jombang Gelar Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ Sasar 2 Kecamatan.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, melaksanakan Operasi Pasar Gabungan (Opsargab) terkait ‘Gempur Rokok Ilegal’. Sekaligus melakukan edukasi terkait rokok ilegal, kepada para pedagang rokok dan masyarakat, di Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jombang, Supakun mengtakan, bahwa Operasi Gabungan Gempur Rokok yang dilakukukan Satpol PP Kabupaten Jombang ini, bekerja sama dengan Polisi Militer, Kepolisian, serta Petugas Bea Cukai.

“Operasi ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Opsargab dilakukan dengan mendatangi toko-toko penjual rokok untuk memeriksa rokok yang dijual sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal.” Kata Supakun. Senin (14/08/2023).

Satpol PP Jombang Gelar Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ Sasar 2 Kecamatan.

Menurut Supakun, kegiatan ini menyasar dua kecamatan di Kabupaten Jombang, yakni dengan target toko-toko kelontong, atau penjual rokok eceran yang diduga menjual rokok ilegal. Ujarnya.

“Operasi Gabungan Gempur Rokok ini dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total Rokok Ilegal tanpa pita Cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang, dengan nilai sekitar Rp 7 juta, yang menyebabkan kerugian bagi negara,” Terangnya.

Operasi ini merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sambung Supakun.

Supakun menambahkan, kegiatan Operasi Gabungan tersebut setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang menjual Rokok Ilegal tanpa membayar cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Memperjual belikan barang kena cukai secara Ilegal tanpa cukai, tentunya melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana.” tuturnya.

Satpol PP Jombang Gelar Operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ Sasar 2 Kecamatan.

Oleh karena itu, Supakun berharap dengan adanya Operasi Gabungan Rokok Ilegala ini dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat, juga dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang Ilegal tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Jombang Bersama Bea Cukai Kediri bersinergi dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal sekaligus melakukan edukasi terkait rokok illgal kepada para pedagang rokok dan masyarakat di Kabupaten Jombang pada 7 Mei 2023 lalu.

Kampanye ini merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye Gempur Rokok Ilegal, yang terus menerus digemakan oleh Satpol PP Jombang, untuk menekan peredaran rokok illegal di Jombang, dan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.***

Pewarta : Sinta

Editor : Riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!