JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang telah melimpahkan berkas perkara Tubagus Joddy tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Venssa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah, kepada Pengadilan Negeri Jombang. Artinya terdakwa Tubagus Joddy akan segera disidangkan di PN Jombang dalam waktu dekat.
Dan Tubagus Joddy yang merupakan sang supir, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Jombang, dipindah ke Lapas Jombang, pada Sabtu (22/1/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan membenarkan terkait pemindahan tersangka pada kasus kecelakaan maut di Tol Jombang Mojokerto (Jomo) tersebut.
“Tubagus Joddy dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang,” Terang. Sabtu (22/1/2022).
Menurut Bun bun, Tubagus Joddy akan menghuni blok isolasi dan mapenaling. Hal itu telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dan ia juga harus mengikuti pembinaan selama dua pekan. “Sebelumnya Joddy dikirim sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Tubagus Joddy. Apalagi saat ini penghuni Lapas Jombang telah mencapai 500 persen. “Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Jombang sudah mencapai 990 orang dari kapasitas normal 200 orang,” Ungkapnya.
Tubagus Joddy dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah, pada 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara itu, Humas PN (Pengadilan Negeri) Jombang Muhammad Ruduansyah membenarkan bahwa berkas perkara Tubagus Joddy telah diterima oleh pihak PN Jombang.
“Benar pihak PN Jombang sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan pada Kamis pekan lalu. Selanjutnya, kami sedang menyusun jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini,” Ungkap Riduansyah. (Why)










