MUARA ENIM, beritadesa.com-Sempat buron sekitar dua pekan, Randi Junianto (30) warga Palembang yang merupakan satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap supir dump truk kakek Samidi (71) warga Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil ditangkap, dibekuk dengan dihadiahi timah panas dikaki ditempat pelariannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Satu berhasil kita tangkap, sedangkan dua rekannya MK dan AG yang diduga ikut serta membunuh masih dalam pengejaran sebab indentitasnya sudah kita kantongi, do’akan saja cepat tertangkap,” Kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra membeberkan, pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim atas nama Samidi ini terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakannya di Desa Paya Bakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Menurut AKBP Jhoni, kejadian ini berawal, pelaku yang sakit hati karena korban sering mengadukan prilakunya yang tidak baik yakni sering menggunakan narkoba ke keluarga pelaku.
“Atas laporan tersebut, rupanya pelaku tidak senang mungkin sering di nasehati keluarganya. Akhirnya pelaku bersama kedua rekannya berencana akan memberikan pelajaran kepada korban. Kemudian pada hari naas tersebut, pada pagi hari pelaku bersama kedua rekannya berpura-pura bertamu ke rumah korban. Melihat ada pelaku bertamu, korban yang mengenali pelaku tidak menaruh curiga dan bersiap ke dapur menyiapkan minuman. Namun ketika beranjak ke dapur pelaku Randi Junianto langsung ikut mengiringinya dan ketika korban lengah langsung memukulnya dari belakang dengan balok kayu sehingga korban sempoyongan.” Terang AKBP Jhoni.
Kemudian kedua rekannya langsung ikut membantu dengan memukul korban dengan menggunakan palu besi berkali-kali, untuk memastikannya tidak berdaya korbanpun diikat dan mulutnya di sumpal supaya tidak bisa berteriak. Setelah itu, para pelaku membawa lari mobil dumptruk dan barang-barang berharga milik korban.
Kejadiannya terungkap, kata Kapolres, bermula beberapa rekan kerjanya mencoba menghubungi korban melalui teleponnya karena sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 sudah tidak dapat dihubungi lagi. Dan pada tanggal 15 Oktober 2024, warga setempat curiga dengan rumah korban sebab sudah beberapa hari tertutup dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Kemudian warga yang berada di lokasi yakni Ganadi, Robi, dan Harto, penasaran dan berusaha mencari sumber bau dan ketika melihat ke dalam rumah korban ternyata korban sudah tak bernyawa dan kondisi menggenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sejadah serta baliho. Kemudian penemuan tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gelumbang untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sambung Kapolres, akhirnya para pelaku diketahui indentitasnya dan dilakukan pengejaran di daerah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi, hingga akhirnya RJ berhasil diamankan pada 19 Oktober 2024 dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun ketika akan ditangkap pelaku berupaya melarikan diri sehingga pihaknya terpaksa melumpuhkannya dan langsung diamankan bersama barang buktinya satu palu besi, tali tambang, balok kayu, telepon genggam merk Oppo A3X, dan dump truck warna hijau dengan nomor polisi BG 8277 UH yang merupakan kendaraan milik korban ke Mapolres Muara Enim, sedangkan dua rekannya sampai saat ini masih dalam pengejaran.
“Motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi serta keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban, sebuah dump truck. Kami menghimbau kedua rekannya untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sementra itu dari pengakuan Tersangka Randi Junianto bahwa dirinya terpaksa menghabisi korban karena sakit hati sebab korban sering mengadukan kelakuannya yang suka mengkonsumsi narkoba ke keluarganya sehingga dirinya sering ribut dengan keluarganya. Selain itu juga ia ingin mengambil kendaraan dumpt truk milik korban.
“Saya menyesal Pak, saya tu awalnya cuma sakit hati saja,” Ujarnya. (*)
Editor : Eny