Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur

×

Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto . (Foto : Istimewah).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, untuk dimintai keterangan terkait kasus koropsi danah hibah APBD Provinsi Jawa timur. Rabu (6/11/2024).

Pemeriksaan terhadap politisi PDIP ini, untuk mendalami kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022 lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, politikus PDIP itu dipanggil sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama K,” kata Tessa melalui keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (*)

Editor : Budi W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!