PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sempat DPO atau buron selama tiga tahun akhirnya pelaku pembunuhan bernama Muhammad Taufik alias Taufik (23) warga JL Perintis Kemerdekaan, Lorong Pasundan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, akhirnya diringkus Polisi. Sabtu (27/2).
Korbanya adalah Wanto (30) juga warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Setuju, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Tewas besimbah darah pada 25 Juni 2018.
Dimana keberadaan pelaku diketahui oleh anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, dan mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Jumat (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, membenarkan penangkapan tesebut. “Benar anggota kita mengamankan tersangka pelaku kekerasan yang dimaksut pasal 170 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelaku yang telah buron selama tiga tahun. Berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Jumat (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB.” Kata Kompol Edi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Sabtu (27/2).
Kompol Edi, menjelaskan, bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi pada 25 Juni 2018 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Setuju, Kecamatan IT II Palembang.
“Menurut infomasi dan keterangan pelaku saat itu terjadi keributan antara korban dan pelaku dikarenakan pelaku pernah mempergoki korban hendak melakukan pencurian, lalu korban dendam dan menantang pelaku untuk berkelahi,” katanya.
Selanjutnya pelaku langsung pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis pedang dan kemudian mencari korban. Saat ketemu dengan korban, tanpa banyak bicara pelaku langsung membacok leher dan kepala korban yang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah.
Saat korban terjatuh, pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam jenis pedang berkali-kali dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian pelaku kabur.
“Atas laporan keluarga korban di Polsek Ilir Timur II, anggota kita memback up kasus itu dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu anggota kita berhasil mengamankan pelaku, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang, ” Ujarnya.
Atas perbutanya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (jun)