SERGAI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang guru honorer berinisial RS (21) wargaDusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, ditangkap team Ospnal Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
Pasalnya RS telah menjanjikan akan menikah pacarnya berinisial EY (18) warga Komplek Perum PT. Pamina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Korban merasa kecewa karena dirinya telah melakukan hubungan badan berulang kali, rencana janji akan dinikahi ternyata hanya janji palsu.
Sehingga orang tua korban melaporkan RS, ke Satreskrim Polres Sergai dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dikediamannya. Senin (7/1/2019) sekitar pukul 12:30 WIB
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Sisworo melalui KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu Adi santika kepada Gosumut, Selasa (8/1/2019).
Iptu Adi Santika mengatakan awal Penangkapan tersangka RS atas laporan saksi Siti Rukiyah (56) warga Komplek, Perum PT. Pamina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sesuai laporan polisi LP / 302 / XI / 2018 / SU / RES SERGAI tanggal 26 Nopember 2018.
Kejadian berawal pada bulan Maret 2015, dimana tersangka RS melakukan perbuatannya tepatnya pantai Gudang Garam Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai. Dimana Saat itu korban EY hanya mendapatkan janji terus terhadap pelaku RS, sehingga EY beritahu kepada ibu korban bahwa tersangka pernah melakukan hubungan suami istri.
Kemudian orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya dan mengaku bahwa tersangka RS telah berulang kali Bersetubuh terhadap anaknya. Saat itu juga keluarga mendatangi kerumahnya pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan pelaku saat itu berjanji akan menikahi korban pada tanggal 18 November 2018.
Namun pas tanggal dan harinya keluarga pelaku mendatangi korban untuk membatalkan rencana pernikahan tersebut. Atas pembatalan pernikahan keluarga korban merasa keberatan dan akhirnya keluarga korban melapor ke Polisi, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku RS.
“Saat ini pelaku RS sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No. 35 thn. 2014 tentang Perlindungan Anak,” Terangnya. (Jn)