SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ir.H. Wisnu Wardhana mantan ketua DPRD Surabaya, penangkapan Wisnu dilakukan di simpang empat Kedung Cowek, tepatnya di depan gang Lebak Jaya, Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan terpidana Wisnu Wardhana sempat berlangsung
tegang. Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya yang sedang menghadang laju kendaraan
yang ditumpangi Wisnu ditabrak hingga ringsek.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Mohammad Teguh Darmawan. Saat itu petugas kejaksaan sudah membuntuti Wisnu
Wardhana yang sedang mengendarai mobil Daihatsu M 1732 HG sejak di kawasan
Pasar Turi hingga di kawasan Jalan Lebak Jaya Kenjeran, Surabaya.
“Kebetulan saat itu kondisi ramai. Ada salah
petugas yang menghadang mobil milik Wisnu dari depan dengan kendaraan sepeda
motor. Sedangkan di belakang mobil Wisnu juga sudah ada petugas yang siap menghadang
agar tidak melarikan diri.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya,
Mohammad Teguh Darmawan, Rabu (9/1/2019).
Petugas yang menghadang di depan mobil Wisnu sempat ditabrak. Motor milik
petugas juga ditabrak hingga ringsek. “Namun beruntung, petugas masih
selamat. Hanya saja motornya yang rusak. Karena posisinya sudah ada di bawah
mobil,” Kata Teguh.
Meski begitu, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan kejadian tersebut
dikarenakan terpidana Wisnu Wardhana berhasil ditangkap.
Untuk diketahui Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Mantan politisi Demokrat, terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan Wisnu menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis Wisnu menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, selanjutnya Kejari Surabaya mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset
dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti
prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan
putusan kasasi dari MA atas nama Wisnu
Wardhana beberapa hari yang lalu. (ags)