Hukrim  

Kronologi Penangkapan Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

Mantan ketua DPRD Surabaya Ir.H. Wisnu Wardhana (pakai topi hitam) ditangkap tim dari Kejari Surabaya. Rabu (9/1/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ir.H. Wisnu Wardhana mantan ketua DPRD Kota Surabaya. Rabu (9/1/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Mantan politisi Demokrat tersebut harus menjalani hukuman atas kasus korupsi pejualan aset BUMD Jawa Timur yaitu PT Panca Wira Usaha (PWU). 

Berikut kronologis penangkapan Wisnu : Rabu pagi, Wisnu terdeteksi turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya, tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu turun.

Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.

Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu pun akhirnya keluar dari mobil. Wisnu langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.

Dalam rekaman penangkapan, putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, “Bapak.. bapak.”

Kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, mengaku pihaknya sudah memantau gerak gerik Wisnu sejak 3 pekan terakhir.

“Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya,” jelas Teguh.

Untuk diketahui Wisnu Wardhana yang merupakan mantan Mantan politisi Demokrat, terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan Wisnu menyatakan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis Wisnu menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, selanjutnya Kejari Surabaya mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.  Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Saat proses pelepasan aset PT PWU, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar. Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama Wisnu Wardhana beberapa hari yang lalu. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!