Hukrim  

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim PN Jombang Batalkan Status Tersangka MSAT

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh MSAT (39) putra kiai yang menjadi DPO tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap santri wati, Pada Kamis (20/1/2022).

Dalam sidang praperadilan ini MSAT melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk membuktikan sah tidaknya status tersangka yang ditetapkan pada dirinya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan mulai digelar hari ini, bertempat di ruang Kusuma Atmadja ini dipimpin hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto. Dihadiri para pihak pengugat dan tergugat (Pemohon dan Termohon).

Namun sayangnya selaku pengugat MSAT tidak hadir dalam sidang perdana hari ini, hanya dihadiri kuasa hukumnya Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara.

Sedangkan dari pihak tergugat yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang diwakili Mujib Syaris, Kejati Jatim Sulistiono, kemudian dari Polres Jombang dan Polda Jatim diwakili Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah.

Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum MSAT Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara membacakan permohonan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 KUHP oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang.

Deny Haryatna menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap MSAT harus dibatalan. “Penetapan tersangka terhadap MSAT patut dinyatakan cacat hukum karena tidak mengacu asas objektivitas dan transparansi serta melanggar hak asasi manusia, sehingga Penetapan Tersangka harus dibatalkan,” Kata Deny Haryatna dalam persidangan.

Usai kuasa hukum MSAT membacakan permohonan. Hakim Dodik Setyo Wijayanto menyampaikan susunan  jadwal sidang berikutnya. Mulai dari besok dengan agenda jawaban para termohon sampai tanggal 31 Januari 2022 dengan agenda putusan praperadilan.

Kemudian hakim praperadilan menyusun jadwal sidang berikutnya. Mulai dari besok dengan agenda jawaban para termohon / tergugat sampai tanggal 31 Januari 2022 dengan agenda putusan praperadilan.

Baca Juga :

“Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai Jumat besok. Perkara ini diputuskan paling lambat 31 Januari 2022. Namun demikian, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari para pihak pemohon dan termohon,” katanya.

Hakim mengakhiri sidang pukul 10.47 WIB.

Sementara itu usai sidang perdana ini, Kuasa hukum Polda Jatim dan Polres Jombang Rahmad Hardadi menyampaikan akan memberikan jawaban pada sidang besok.

“Kita sudah siapkan jawaban. Sesuai jadwal sidang, kita bacakan Jumat besok,” Ujarnya di halaman PN Surabaya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada Desember 2021 lalu, MSAT melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya untuk menguji sah tidaknya status tersangka atas dirinya. Dan saat itu yang menjadi pihak tergugat adalah Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi.

Namun Pada 16 Desember 2021 hakim tunggal praperadilan PN Surabaya Martin Ginting menyatakan bahwa gugatan yang diajukan MSAT ditolak alias tidak bisa diterima. Karena yang menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri wati, adalah penyidik Polres Jombang. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!