SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sidang putusan perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso Jombang. Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, diwarna kericuhan. Kamis (17/11/2022).
Pasalnya pendukung dan keluarga terdakwa Gus Bechi, tidak puas terhadap putusan Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vovis 7 tahun penjara kepada terdakwa Gus Bechi anak kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah.
Pantauan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut. Mereka meneriaki jaksa dan majelis hakim, usai putusan dibacakan hakim.
Pendukung yang emosi itu berteriak meminta agar pihak Gus Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi. Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.
Sejumlah pendukung Gus Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gus Bechi. Hakim menilai Mas Bechi bersalah dalam kasus pencabulan pemerkosaan santriwatinya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno. Kamis (17/11/2022). (*)