Hukrim  

Stefanus Roy Gagal Nyaleg di Perindo Setelah Ditahan KPK

FOTO : Istimewah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mimpi Stefanus Roy Rening untuk menjadi calon anggota calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo di Pemilu 2024, akhirnya kandas alias gagal total. Setelah dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus Obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan terkait kasus korupsi yang menyeret Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.

Diketahui Roy telah bergabung bersama Partai Perindo. Hal tersebut diketahui pada postingan instagram @hary.tanoesoedibjo pada (25/2) dalam unggahan tersebut tampak Stefanus sempat bertemu dengan Ketua Umum Perindo tersebut.

“Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) bergabung dengan Partai Perindo dan maju Pileg Dapil NTT. Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT,” tulis postingan akun Instagram Hary Tanoesoedibjo

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Stefanus Roy di Gedung KPK. Selasa (9/5/2023).

Untuk diketahui, Roy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan sejumlah fakta-fakta dugaan perbuatan melanggar hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung, atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan Tersangka Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengtakan, penahanan terhadap saudara tersangka Stefanus Roy Rening terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gubernur non-aktif Papua LE (Lukas Enembe).

“SRR (Stefanus Roy Rening) diduga menghalangi pengusutan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara sengaja maupun tidak sengaja. Diduga Stefanus meminta para saksi di kasus Lukas Enembe untuk tidak menghadiri panggilan KPK dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.” kata Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!