Bermula pelaku wanita memesan kendaraan secara online melalui aplikasi drive dengan tujuan Tulungagung. Namun, ternyata mereka telah merencanakan aksi keji ini sejak awal.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku, yakni pria berinisial HB (29 tahun) asal Sumatra Barat dan wanita berinisial AS (24 tahun) asal Pekalongan, telah diamankan setelah melarikan diri hingga ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Rabu (12/03/24).
Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 10 Maret 2025. Bermula pelaku wanita memesan kendaraan secara online melalui aplikasi drive dengan tujuan Tulungagung. Namun, ternyata mereka telah merencanakan aksi keji ini sejak awal.
“Saat dalam perjalanan di Tol Kecamatan Kesamben, pelaku wanita AS berpura-pura mual agar mobil berhenti di pinggir jalan. Namun, rencana berubah, dan eksekusi justru dilakukan saat mobil masih berjalan,” ucap Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi pers di depan lobi Reskrim polres Jombang. Rabu (12/03/25).
Margono menjelaskan bahwa korban sempat dicekik menggunakan tali namun berusaha melawan. Korban bahkan sempat keluar dari kendaraan dan mencoba masuk kembali melalui pintu belakang. Dalam upaya mempertahankan kendaraannya, korban berpegangan pada kursi belakang.
Saat itulah AS, pelaku wanita, memukul korban dengan helm, berusaha agar korban jatuh dari mobil. Akibatnya, korban mengalami luka lecet serta benturan di dada.
“Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka-luka, dan saat ini sudah mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke Cepu, Kabupaten Blora. Satreskrim Polres Jombang pun berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Toyota Avanza, handphone milik tersangka, serta helm yang digunakan untuk memukul korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif kejahatan ini adalah untuk mendapatkan kendaraan tersebut dan akan di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa HB memiliki catatan kriminal serupa di Jakarta. Pelaku pria pernah membawa kabur sebuah truk dan menjualnya sebelum akhirnya melarikan diri.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa AS saat ini tengah mengandung enam bulan. Pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan pelaku wanita melalui pemeriksaan medis di RSUD Jombang dan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkas Margono Suhendra. ***
Pewarta : WAHYU