Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Suap Izin AMDAL, Pejabat PT Brantas Abipraya & PT Krakatau Industrial Estate Cuman Divonis Ringan

×

Suap Izin AMDAL, Pejabat PT Brantas Abipraya & PT Krakatau Industrial Estate Cuman Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan vonis tiga tahun pen­jara kepada Eka Wandoro , Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dony terbukti secara syah dan meyakinakn menyuap Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mal Transmart Cilegon.

Dalam perkara yang sa­ma, Bayu Dwinanto Utomo (Project Manager PT Brantas Abipraya persero) dan Eka Wandoro (Legal Manager PT KIEC) hanya divonis masing-masing 20 bulan penjara.

Ketiganya diangap telah melakukan perbuatan menyu­ap Walikota Cilegon, menurut majelis hakim, memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantansan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugih Mukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,”  kata ketua majelis hakim Efiyanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak men­dukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya da­lam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memi­liki tanggungan keluarga,” sebut majelis hakim.

Bayu Dwinanto Utomo dan Eka Wandoro divonis lebih ringan lantaran keduanya men­gakui kesalahan dan bersikap kooperatif.

“Terdakwa ditetapkan seba­gai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putu­san pimpinan KPK Nomor 192 Tahun 2018 tanggal 28 Januari 2018,” ucap Efiyanto.

Vonis yang dijatuhkan Dony masih lebih rendah dari tuntu­tan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK meminta Dony dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara Bayu Dwinanto Utomo, dan Eka Wandoro di­tuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Lantaran itu, jaksa KPK me­nyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Sedangkan Bayu dan Eka bisa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim. Sedangkan Dony mempertimbangkan untuk banding.

“Saya ikhlas, saya sabar, pokoknya jalan hidup manusia sudah ada takdirnya saya,” kata Dony usai sidang. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!